oleh

DPRD Tanggamus Setujui Tiga Raperda Inisiatif dari Kawasan Tanpa Rokok hingga P4GN

Loading

TANGGAMUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Tanggamus adakan rapat paripurna menyetujui tiga raperda inisiatif menjadi perda, kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat kantor DPRD setempat, Rabu, (9/4/25).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo didampingi wakil ketua.

Turut hadir Bupati Tanggamus Moh Saleh Asnawi dan Wakil Bupati Agus Suranto, Sekkab Suaidi serta Forkopimda.

Agung Setyo Utomo menyampaikan, tiga raperda inisiatif tersebut terdiri dari raperda tentang kawasan tanpa rokok (KTR) serta raperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Kemudian raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN),” kata Agung.

Setelah juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tanggamus Piter Anderson menyampaikan laporan hasil pembahasan, akhirnya para anggota dewan menyetujui ketiga raperda ditetapkan menjadi perda.

Bupati Tanggamus Moh Saleh Asnawi mengatakan, DPRD telah mengajukan tiga raperda inisiatif beberapa waktu lalu.

Setelah melalui pembahasan bersama dengan perangkat daerah dan instansi terkait, tiga raperda inisiatif tersebut disetujui untuk dijadikan perda.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Tanggamus yang telah membahas dan menyetujui tiga raperda ini,” kata Saleh Asnawi.

Diharapkan terbitnya perda ini dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.(Sap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru