PRINGSEWU – Sekretaris Daerah (Sekda ) Kabupaten Pringsewu HI ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawah Qur’an (LPTQ) tahun 2022 di kabupaten setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, mengatakan penetapan dan penahanan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial HI, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, yang merupakan penerima dana hibah LPTQ tahun 2022.
“Setelah pemeriksaan, penyidik menemukan adanya peran aktif saksi HI dalam kapasitas jabatannya yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata dia, Kamis (30/1/25).
Dia menuturkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status saksi HI menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan pasal sangkaan yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka HI dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kotaagung selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” jelas dia.
Sebab, lanjut dia, tindakan penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum.
“Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” tegas dia.(Sap)
Komentar