oleh

Bendahara Diskominfo Lampung Utara Sakit, Proses Pencairan Order Media Tersendat, Kadis Dilaporkan ke BKN

Loading

LAMPUNGUTARA – Proses pembayaran order media yang bekerjasama dengan dinas kominfo (Diskominfo) kabupaten Lampung Utara tersendat. Keterlambatan tersendatnya pembayaran itu bukan tanpa alasan, namun dikarenakan bendahara dinas setempat sedang sakit.

Hal itu lantaran beberapa media yang telah menyerahkan kelengkapan bukti order atas kerja sama yang sudah disepakati, hingga kini pembayaran masih belum di realisasikan pihak dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara.

“Bendahara (Erni) sedang sakit“ kata seseorang bernada perempuan, saat nomor telepon bendahara yang dihubungi tim media melalui jaringan telepon di nomor 085368278***,” Senin (24/11/24).

Senada yang dikatakan Ramon kepala bidangan (Kabid) informasi, sedang sakitnya Erni bendahara dinas Kominfo itu benar adanya. “ia sedang sakit, sekarang dirawat di Bandar Lampung,” terangnya.

Sementara tersendatnya pembayaran order pada perusahaan media di Kabupaten Lampung Utara itu, menambah deretan panjang dugaan kurang profesional nya pihak dinas kominfo di bawah pimpinan Gunaido Utama selaku kepala dinas.

Sementara, belum diketahui jelas terkait anggaran kerja sama terhadap media, apakah sisa anggaran yang dimaksud masih ada atau ada kebocoran untuk digunakan pada kepentingan lain.

Kini, di Lampung Utara, dua hari ke depan tepatnya pada tanggal 27 November 2024 ini, akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada), dengan ada dua calon pasangan bupati dan wakil bupati nomor urut 01 pasangan Hamartoni Ahadis dan Romli. Kemudian nomor urut 02 pasangan Ardian Saputra dan Sofyan.

Diketahui, Gunaido Utama kepala dinas Kominfo Lampung Utara, resmi menjabat sebagai pimpinan di dinas tersebut, sesudah Ardian Saputra dilantik menjadi wakil bupati kabupaten setempat.

Belakangan diketahui, Gunaido Utama dilaporkan tim kuasa hukum pasangan nomor urut 01 Hamartoni Ahadis dan Romli ke Bawaslu, lantaran dirinya kedapatan tidak netral dalam sebuah kegiatan pemerintahan kabupaten.

Hal itu diperkuat, bahwa kepala dinas yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Di mana Bawaslu telah melanjutkan persolan pelanggaran itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, untuk di tindak lanjuti. (KWIP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru