oleh

Tim Pemenangan Hamartoni Romli Nilai Lemahnya Informasi Calon 02

Loading

LAMPUNGUTARA – Debat kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Lampung Utara digelar di Bandar Lampung, antara calon pasangan nomor urut 01 Hamartoni Ahadis dan Romli. Kemudian pasangan nomor urut 02 Ardian Saputra dan Sofyan, menimbulkan kontra. Senin (18 November 2024).

Di mana tim advokasi pasangan nomor 01 Hamartoni Romli, menyesalkan pernyataan Sofyan cawabup nomor urut 02. Bahwa dikatakannya bila pasangan nomor urut 01 menang, maka bantuan bedah rumah akan habis.

Hal itu terjadi lantaran, sebelumnya pernah dikatakan bahwa Mardiana anggota Dewan Provinsi Lampung dari partai Nasdem yang menjadi partai pengusung Hamartoni Romli sebagai pasangan calon bupati Lampung nomor urut 01 kabupaten Lampung Utara, pernah mengatakan bantuan bedah rumah terindikasi akan hilang, bila pasangan calon nomor urut satu tidak menang, dalam suatu kampanye sebelumnya.

Atas hal itu, Mardiana pernah di laporkan pihak pasangan calon nomor urut 02, ke Gakkumdu Lampung Utara, yang kemudian laporan tersebut telah dinyatakan tidak bersalah atau tidak ada unsur pelanggaran.

“Kami selaku tim advokasi pasangan 01 cabup dan cawabup Hamartoni Ahadis dan Romli menyesalkan pertanyaan Sofyan cawabup 02. Seharusnya hal tersebut tidak perlu lagi dipertanyakan, karena sudah jelas bahwa putusan Gakkumdu Lampung Utara menyatakan, bahwa hal itu tidak ada unsur pelanggaran dan perkaranya sudah ditutup.

Peryataan Sofyan Ini, menunjukkan ketidakmampuan dan ketidaktahuannya terkait dengan program bedah rumah, karena sudah jelas bahwa program bedah rumah itu adalah program aspirasi yang menjadi kewenangan dari anggota DPR Provinsi dan DPR RI untuk di salurkan di kabupaten mana.

Tapi kalau pasangan selain 01 yang menang, maka akan habis dan menjadi hak mereka mau memindahkan ke kabupaten mana, program bedah rumah itu.

Sekali lagi kami menyesalkan pernyataan dan pertanyaan yang diajukan oleh Sofyan tersebut, karena ketidaktahuan atau jangan-jangan dia tidak mengetahui perkembangan kasus tersebut yang telah diputus tidak bersalah oleh Gakkumdu” ujar Dr. Suwardi, S.H. M.H., CM., CPCLE pada sejumlah awak media dalam konferensi Pers nya. (Tim KWIP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru