LAMPUNGUTARA – Terkait perkara Yusron warga desa Kubuhitu, Kecamatan Sungkaibarat, Kabupaten Lampungutara (Lampura) yang sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Desa, Sahroni, sepertinya akan terjadi serangan balik dari pihak warga pada Jum,at (15/11/24).
Hal itu mengemuka lantaran, diduga perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh Sahroni di Polsek Sungkaiselatan terindikasi tidak kuat, karena keterangan saksi yang ia bawa diduga memberikan keterangan palsu dan rencana pemerasan ratusan juta.
Terlebih seperti yang di sampaikan Candra Guna,S.H mewakili tim kuasa hukum Yusron CAS & Partners. Rangkaian peristiwa yang menjadi bahan laporan oknum Kepala Desa Kubuhitu merupakan dugaan peristiwa bohong terlebih rangkaian cerita dari pihak mereka tidak sesuai dari apa yang terjadi sebenarnya.
“Ada hal menarik, bahwa oknum kepala desa yang melaporkan pak Yusron (klien kami-red) adalah laporan yang dia buat, merupakan laporan yang mengada-ada, karena menurut kami, karena laporan itu memiliki tujuan ada upaya untuk melakukan pemerasan terhadap Yusron,” kata dia.
Sebab, lanjut dia, jangan mentang-mentang dia (Syahroni) kepala desa, dia bisa meminta sejumlah uang pada warga. Uang sebanyak 120 juta, itu merupakan permintaan dengan upaya dugaan pemerasan.
“Terlebih, Juga laporan dan saksi-saksi dalam perkara atas laporan yang di lakukan oknum kepala desa itu (pada polisi), itu palsu semua. Sesuai dengan apa yang terjadi pada klien kami,” ujar dia.
Dia menyebut, atas perkara ini, dia selaku kuasa hukum akan segera melakukan laporan balik mengenai dua perkara.
“Yang pertama perkara keterangan saksi palsu dan yang ke dua laporan percobaan pemerasan,” ujar Candra Guna mewakili tim kuasa hukum Yusron.
Disamping itu, tim kuasa hukum Yusron, juga mengapresiasi pihak kepolisian untuk dapat melihat sebenar-benarnya dalam perkara ini, terlebih laporan yang akan di lakukan tim kuasa hukum CAS & Partners, mengenai dua perkara nanti.
Sebagai informasi, Yusron warga desa Kubu Hitu yang di duga menjadi korban rekayasa atau laporan palsu dan dugaan rencana pemerasan. didampingi tiga kuasa hukum di antaranya, Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE. Chandra Guna, S.H dan Hendraji, S.H. dari kantor hukum CAS & Partners.(Tim).
Komentar