oleh

Tingkatkan Kualitas Media Siber, SMSI Lampung Gelar Rapim

Loading

BANDARLAMPUNG – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) tahun 2024 dengan mengusung Tema Melalui Rapim SMSI Kita Tingkatkan Kualitas Media Siber. Kegiatan digelar di Hotel Emersia, Kota Bandarlampung, Kamis (14/11/24) pagi.

Dalam Rapim SMSI Provinsi Lampung ini, selain menyusun Program Kerja (Progja) tahun 2025 para Ketua SMSI Kabupaten/Kota juga melaporkan jumlah anggota dan Progja yang telah dilaksanakan.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Umum SMSI Firdaus, Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan, SE beserta jajaran pengurus, dan para ketua serta pengurus kabupaten/kota se Provinsi Lampung.

Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan, SE dalam sambutannya menyampaikan pentingnya mengelola organisasi Pimpinan Media Siber yang tergabung di SMSI.

“Memang tidak mudah untuk membesarkan organisasi perusahaan Media ini. Namun, jika kita semua bersatu dan kompak bukan tidak mungkin apa yang menjadi harapan kita semua akan tercapai,” kata dia.

Dia juga menegaskan kepada anggota dan pengurus yang tidak aktif, maka akan digantikan oleh orang lain.

“Bagi semua anggota dan pengurus SMSI se-Lampung, kami berharap untuk dapat aktif disetiap kegiatan SMSI dan setiap Minggu untuk mengangkat isu-isu strategis dan terkini baik di provinsi maupun di kabupaten, agar SMSI Provinsi Lampung mendapat tempat penting terkait pemberitaan tentang isu-isu strategis di Provinsi Lampung ini,” jelas dia.

“Terkait Pemilukada di Provinsi Lampung, Kami himbau semua anggota dan pengurus SMSI untuk menjaga agar Pemilukada yang digelar berjalan aman, jurdil dan kondusif,” imbau dia.

Sementara itu, Ketua Harian SMSI Provinsi Lampung Fajar Arifin, SH menambahkan terkait keanggotaan SMSI yang bisa bergabung meskipun sebagai kepala biro di daerah.

“Kepala Biro di daerah itu bisa gabung jadi anggota SMSI Provinsi Lampung dengan syarat mempunyai Surat Kuasa Direktur, selama Direktur perusahaan Media tersebut gabung di SMSI Lampung.

Namun, lanjut dia, jika Direkturnya gabung di Organisasi Perusahaan Pers selain SMSI, meskipun Kepala Biro mempunyai Surat Kuasa Direktur untuk gabung di SMSI, maka tidak diperbolehkan untuk gabung di SMSI.

“Untuk KTA SMSI Provinsi Lampung, inshaAllah akan bisa digunakan untuk E-Toll,” jelas dia.(rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru