LAMPUNGUTARA – Terkait dugaan mengganggu rumah tangga orang lain, belakangan ini oknum Kepala Desa Penaganratu, Kecamatan Abungtimur telah melakukan sumpah di muka umum. Tokoh desa Surakarta mendesak proses sanksi tetap dilanjutkan.
Sebelumnya hal itu disampaikan Kausar tokoh masyarakat Desa Surakarta, yang juga menjabat sebagai Kepala Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LI – BAPAN Kabupaten Lampungutara (Lampura), untuk persoalan itu tetap proses sanksi bahkan hukum.
“Karena persoalan ini mencorong, nama baik keluarga, maka kami meminta proses sanksi bahkan hukum terus di lanjutkan” ujar Kausar pada sejumlah awak media, Rabu (11/9/24).
Kendati demikian, Kausar juga menerangkan. Bahwa pihaknya telah berkoordinasi kemudian melaporkan perbuatan Kades Penaganratu ke pihak Kecamatan Abungtimur.
Di mana menurut Puad itu kata Kausar. selaku Camat pihaknya, akan menindaklanjuti kasus dugaan yang dimaksud.
Sebelumnya viral dugaan, oknum kades mengganggu rumah tangga orang lain terjadi antara kepala desa Penagan Ratu dengan salah seorang yang diduga pegawai kantor desanya sendiri.
Hingga hal itu diketahui sang suami bahkan kerabat, sehingga menyulut amarah warga desa.
Kendati demikian, Kades Taufik, telah melakukan sumpah untuk tidak mengulangi perbuatannya, disaksikan aparat Babinsa dan Babinkamtibmas setempat.(Anjori).
Komentar