oleh

Pj Bupati Tanggamus: Kegiatan Ini Dasar Pemkab dan DPRD Tetapkan Perda RT/RW 2024-2044

Loading

GISTING – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tanggamus, Mulyadi Irsan, membuka konsultasi publik II pembuatan dan pelaksanaan KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044, kegiatan dilaksanakan di Gedung Serumpun Padi Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Rabu (11/9/24).

Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, mengatakan pihaknya menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan konsultasi publik kali kedua tersebut.

“Konsultasi publik pertama pernah kita laksanakan pada tanggal 20 Juni 2024 lalu. di mana kegiatan ini merupakan wadah kita bersama untuk mendiskusikan terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” kata dia.

Dia menuturkan, KLHS sebagai instrumen pengendalian, untuk memastikan pembangunan di
daerah menganut prinsip-prinsip berkelanjutan yakni dengan memperhatikan keterkaitan, keseimbangan dan keadilan antar aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek
lingkungan hidup.

Serta, lanjut dia, memperhatikan kebutuhan generasi masa kini dan masa yang akan datang dan dilakukan dengan cara sistematis, menyeluruh dan
partisipatif.

“Kegiatan yang kita laksanakan ini, akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah bersama DPRD untuk menyusun dan menetapkan Perda RT/RW Kabupaten Tanggamus Tahun 2024-2044, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di kabupaten yang kita cintai ini,” terang dia.

Sebab, tambah dia, KLHS merupakan instrumen pengendali/pencegahan yang cukup penting dalam setiap perencanaan pembangunan. KLHS menjadi dasar dan mempermudah dalam penyusunan Kebijakan Rencana
Program (KRP).

Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, dimana pada Pasal 2 di
jelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau
KRP, dan dilaksanakan dalam penyusunan dan evaluasi
(a) RTRW dan rinciannya, RPJPN/D, (b) KRP yang menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup,” jelas dia.

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Tanggamus Kemas Amin, mengatakan Pemkab setempat tahun 2024 menyusun dokumen KLHS RTRW Tahun 2024-2044 adapun tahapan yang telah dilaksanakan sesuai dengan PP nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan KLHS antara lain kick of meeting, FGD 1, konsultasi publik 1 4, FGD 2 dan Konsultasi publik 2.

Selanjutnya, konsultasi publik II KLHS RTRW Tanggamus tahun 2024-2044 dilaksanakan pada hari ini Rabu 11 September 2024 digedung serumpun padi.

“Tujuannya untuk menghasilkan rumusan alternatif dan rekomendasi perbaikan kebijakan, rencana dan program terkait tata ruang yang dilakukan dengan cara mengumpulkan masukan dari peserta untuk menyempurnakan alternatif kebijakan rencana program (KRP),” kata dia.

Untuk diketahui, kegiatan ini turut dihadiri Asisten Bidang Ekonomi Pembangun Hendra Wijaya Mega, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kemas Amin, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala Badan Pertanahan, perwakilan mitra pemerintah daerah dari akademisi, UPT Instansi Vertikal, Ormas, Badan Usaha dan lainnya Tenaga Ahli Penyusun KLHS RTRW Tanggamus, Chania Rahmah, Sandra Emon Tambunan, dan tim Pokja Penyusunan KLHS RTRW Tanggamus.(Sap).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *