LAMPUNGUTARA – Dugaan pungli terhadap kendaraan pengangkut barang dan batu bara beredar melalui tiktok, minta polda lampung dan polres lampung utara bertindak, Kamis (5/9/24).
Di mana vidio itu diunggah melalui akun tiktok @seputar_pungli_lampung dengan caption pungli berkedok biro jasa dio paksa wajib bayar 100 ribu di desa Blambanganpagar.
“Melan baru,, baru,,baru, nambah lagi melan baru, ini merekam diam-diam ini, nanti ketahuan” ujar pembuat vidio bernada perempuan itu.
Sementara terlihat dalam vidio tersebut, kendaraan pembuat vidio yang beredar itu sedang berhenti di pinggir jalan dan terlihat beberapa sopir seperti sedang menyerahkan sesuatu ke dalam sebuah rumah.
Di depan kendaran yang berhenti itu, juga terlihat seseorang menggunakan rompi berwarna kuning, seperti menghalangi kendaran untuk jalan.
Unggahan lain, pada akun tiktok yang sama, keterangan pungli di desa belambangan dengan cara diduga sopir, dipaksa untuk bayar. Kemudian menampilkan terdapat sebuah kupon dengan keterangan PT. JOP Blambangan Pagar telepon 082297989293.
Terkonfirmasi, pada nomor yang tertera pada kupon tersebut, seseorang yang mengaku sebagai admin atas nama Jo, dia mengklaim bahwa kegiatan perusahaan yang mereka laksanakan bukanlah kegiatan pungli.
“Pimpinan PT. JOB ini adalah bapak Mat Amin, nanti saya kirimkan nomornya, karena kami juga kan harus mengklarifikasi (atas vidio yang beredar),” kata dia.
Artinya, lanjut dia, ini bukan pungli namun kerja sama, karena sudah banyak masalah kendaraan di jalan yang sudah kami bantu, dan tidak ada yang namanya pemaksaan.
“Terkait vidio yang beredar itu, lokasinya bukan di Desa Blambangan Pagar tau PT. JOB, terkait foto, vidio yang beredar dan terdapat adanya kupon bermerk PT. JOB dan nomor telepon juga ikut tertera adalah benar, namun disalahgunakan orang lain,” dalih Jo yang mengaku jabatannya adalah admin di perusahaan itu.
Dalam konfirmasi, Jo menyarankan tim media ini untuk menghubungi pimpinannya yang lain dengan nomor akses 081379417xxx atas nama MG, meski belakangan nomor tersebut belum aktif saat dicoba untuk di hubungi.
Sebelumnya, pihak Polda Lampung dan polres Lampung Utara pernah beberapa kali melakukan tindakan pungli di jalan, bahkan menangkap beberapa pelaku diantaranya, yang kini menurut kabar para terduga pelaku masih mendekam di sel tahanan. (Tim)
Komentar