oleh

Sekdakab Novriwan Jaya Kukuhkan Pengurus UPZ Tiga Kecamatan di Tubaba

Loading

TUBABA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Novrian Jaya, mengukuhkan sekaligus membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Tulangbawang Udik (TBU) dan Tumijajar di Balai Tiyuh Mulyajaya, Kecamatan TBT, Kamis (27/6/2024).

Kegiatan tersebut juga dihadiri, Ketua Baznas Provinsi Lampung, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Lampung II, Ketua Baznas Provinsi Lampung, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemkab Tubaba, Ketua Baznas Tubaba, Kepala Kemenag Tubaba, Ketua MUI Tubaba, Camat dan Kepala Tiyuh.

Novriwan Jaya, dalam sambutannya mengatakan apresiasi peran serta para pengurus UPZ dalam membantu Pemerintah daerah melakukan pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan terus meningkatkan kualitas kerja dan koordinasi antar UPZ, kita dapat lebih efektif dalam mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya,” kata dia.

Dia meyakini, melalui semangat gotong royong dan kebersamaan yang menjadi nilai luhur masyarakat Tubaba, dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan UPZ untuk mencapai tujuan bersama guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, sambung Novriwan, melalui Bimtek tersebut, diharapkan para pengurus UPZ dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan baru yang akan mendukung kinerja mereka dalam mengelola zakat secara efektif dan transparan.

“Kita harus terus berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah yang telah dipercayakan kepada kita,” tutup dia.

Sementara itu, Ketua Baznas Tubaba H.Purwanto, menjelaskan pembentukan UPZ Tiyuh di Tubaba berdasar pada Perbaznas Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat dan UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 38.

“Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang (Baznas),” kata dia.

Sebab, lanjut dia, Keputusan rapat yang dipimpin oleh Sekda tahun 2022 lalu, Kabupaten Tubaba harus membentuk UPZ Tiyuh karena kegiatan ZIS harus dilegalkan oleh Baznas.

“Selain itu, mengacu pula pada target penerimaan ZIS off balance sheet untuk Tubaba tahun 2023 sebesar 6 miliar dan tahun 2024 sebesar 8 miliar, UPZ Tiyuh harus membuat target penerimaan ZIS pertahun 50 sampai 60 juta, serta membuat program kerja diantaranya ekonomi kerakyatan, pendidikan, dan kemanusian,” ujar dia.

Dia menerangkan, upaya yang telah dilakukan oleh pihaknya antara lain berkolaborasi dengan Kemenag Tubaba, membentuk UPZ masjid pada tahun 2023 sebanyak 403 UPZ, kolaborasi dengan PM Tiyuh. Guna membentuk UPZ Tiyuh tahun 2024 sebanyak 102 UPZ sebagai koordinator UPZ-UPZ yang ada di Tiyuh untuk membuat perencanaan, pencatatan dan pelaporan yang didampingi oleh kepala tiyuh.

“Diharapkan pengurus inti UPZ Tiyuh untuk bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dibiayai dari penerimaan UPZ Tiyuh. Untuk bulan Juli dan Agustus tahun 2024 ketua dan sekretaris UPZ Tiyuh akan dibiayai oleh Baznas Tubaba,” pungkas dia.(Adv).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru