oleh

299 Kakon di Tanggamus Terima SK Perubahan Masa Jabatan 8 Tahun

Loading

TANGGAMUS – Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus perpanjangan masa jabatan 8 tahun untuk 229 kepala desa setempat, Kamis (4/7/2024).

SK perpanjangan masa jabatan para Kades tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 3 (tiga) tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Pengukuhan tersebut merubah masa jabatan Kepala Pekon yang sebelumnya hanya 5 (lima) Tahun masa jabatan, kini bertambah menjadi 8 (delapan) tahun.

Pj Bupati Mulyadi Irsan dalam sambutannya mengatakan terbitnya undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para Kepala Desa/Pekon di seluruh Nusantara yaitu adanya penambahan masa jabatan, 8 tahun, serta adanya pemberian tunjangan purna tugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

“Menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka pada hari ini kita melaksanakan pengukuhan kepala pekon dengan masa jabatan baru,” kata dia

sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024 tentang penetapan perubahan masa jabatan kepala pekon dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus.

“Dari total 299 Pekon se-Kabupaten Tanggamus, kepala pekon yang dikukuhkan pada hari ini berjumlah 293 orang Kepala Pekon. Terdiri dari kepala pekon hasil Pilkakon serentak berjumlah 287 Kakon dan kepala pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah 6 Kakon. Terdapat 6 Pekon yang masih dijabat oleh 5 orang Penjabat Kakon dan 1 orang Plt Kakon yang tidak dikukuhkan,” ujar dia.

Adapun Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon adalah sebagai berikut:

– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2021-2027, menjadi Periode 2021-2029.
– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2022-2028, menjadi Periode 2022-2030.
– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029, menjadi Periode 2023-2031.

Selanjutnya, Pj Bupati menginformasikan bahwa sesuai Pasal 118 huruf b UU Nomor 3 tahun 2024 tersebut, berbunyi bahwa Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Dengan adanya Pengukuhan ini, tentunya harus menjadi sebuah motivasi yang kuat dari para kepala pekon dalam meningkatkan pembangunan pekon, merangsang pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon. Saya berharap agar Saudara-saudari menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon-nya masing-masing, demi mewujudkan kemajuan pembangunan di pekon dan kesejahteraan masyarakat pekon,” harap dia.(Sap).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *