LAMPUNG UTARA – Pada sidang lanjutan Rabu 5 Juni 2024, dengan agenda pembacaan Duplik atau (jawaban) atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya di Senin 2 Juni 2024 kemarin.
Tim penasehat hukum, ke enam terdakwa perkara dugaan pengeroyokan, Samsi Eka Putra, S.H menyampaikan opsi yang ditujukan ke pihak pengadilan, bahwa perkara tersebut layak dibatalkan demi hukum dan keadilan.
Hal itu, dengan pertimbangan di mana antara fakta dan keterangan-keterangan baik dari pelapor, saksi pelapor dan rekonstruksi itu berbeda-beda, sehingga sulit untuk dipahami atau sumir.
“Kami menyatakan surat dakwaan itu tidak benar, karena berdasarkan keterangan BAP, rekonstruksi dari saksi-saksi, itu berbeda-beda,” kata dia.
Ketidakjelasan dalam dakwaan ini, dapat menjadi dasar bagi pihak pengadilan untuk membatalkan persangkaan yang ditujukan ke enam terdakwa.
“Sehingga apa yang di didakwakan menjadi tidak benar karena tidak jelas. Atas hal itu kami berharap apa yang didakwakan kepada para tersangka itu batal demi hukum,” kata Samsi Eka Putra, kembali.
Untuk diketahui, sidang lanjutan berjalan tertib dan ramai dihadiri wartawan karena salah satu tersangka yang di duga tersandung kasus tersebut adalah jurnalis yang sedang meliput peristiwa pada saat itu.
Sidang lanjutan dengan agenda sidang putusan sela rencana akan digelar kembali pada Senin 10 Juni 2024 mendatang. (Tim).
Komentar