oleh

Kriminalisasi Wartawan! Organisasi Pers dan Jurnalis Lampung Utara Gelar Rapat

Loading

LAMPUNG UTARA – Terkait dugaan kriminalisasi terhadap wartawan di Lampung Utara, sehingga ditetapkan kepolisian Polres kabupaten setempat sebagai tersangka, yang kini sudah di limpahkan ke kejaksaan Kotabumi untuk di adili, Organisasi pers dan para Wartawan menggelar pertemuan khusus. Selasa (07/05/2024).

Rapat pergerakan yang digelar itu, guna menolak atas penetapan tersangka pada Fran Klin salah satu wartawan di Lampung Utara, atas liputannya terkait persoalan tanah di Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, kabupaten setempat sehingga dituduh ikut serta dalam keributan warga dan oknum TNI AL.

Rapat pergerakan itu, sebagai wujud solidaritas terhadap insan pers, dihadiri langsung oleh ketua organisasi Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) ketua umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI) Komite Wartawan Indonesia (KWI) dan di hadiri para awak media lainnya.

Sementara pada kasus yang disangkakan itu terhadap wartawan pada saat meliput kejadian tersebut, tidak benar adanya dengan di sertai saksi dan bukti otentik bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.

Namun kini, wartawan yang telah ditetapkan tersangka itu. Berkasnya tetap berlanjut atau telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Kotabumi untuk diteruskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi dengan tuduhan asal 170 KUHPidana.

Atas hal itu, para organisasi pers dan wartawan di Lampung Utara menolak hal itu untuk di adili. Sehingga kasus tersebut harus digugurkan.

Pasalnya, dengan fakta yang sebenarnya wartawan tersebut bekerja, dilindungi menurut undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999, terlebih yang bersangkutan sudah menjalankan tugasnya sesuai kode etik wartawan.

Hal itu dibuktikan dengan vidio dan fakta-fakta saksi dan pemberitaan yang sudah beredar sebelumnya.

Mewakili para tokoh pers, Defrizan, SE mengatakan, kejadian atas tuduhan terhadap wartawan itu dinilai telah mengkriminalisasi wartawan secara universal maka harus dilakukan perlawanan.

“Ini merupakan kriminalisasi terhadap wartawan secara keseluruhan, maka harus dilakukan perlawanan,” kata dia.

“Saya mewakili kawan tokoh pers dan jurnalis, untuk dapat membentuk aksi solidaritas terhadap wartawan di Lampung Utara,” tambah dia.

Sehingga wartawan yang dikriminalisasi tersebut harus dibebaskan tanpa sarat.

“Secepatnya kami akan mengadakan aksi damai sampa dan siap melawan kriminalisasi terhadap wartawan,” tegas dia.

Diketahui, sebagai informasi. Kejadian itu terjadi pada 28 Agustus 2023 tahun lalu. Sehingga kini wartawan yang bersangkutan dikriminalisasi.

Untuk diketahui seluruh insan pers dan para organisasi pers yang ada di seluruh Indonesia untuk melakukan perlawanan sebagai bentuk solidaritas jurnalis.

Sementara dalam waktu singkat, para insan pers akan di undang di suatu pertemuan besar, hal itu guna melakukan perlawanan terhadap kriminalisasi wartawan di kabupaten Lampung Utara.(*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru