LAMPUNGUTARA – Salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampungutara (Lampura) berinisial AR diduga lakukan penipuan kepada polisi.
Dugaan penipuan itu mengemuka berdasarkan surat laporan yang di buat Budi sebagai pelapor. Dengan nomor laporan atau LP /97/B/III/2024/POLDA LAMPUNG/SPK RES LU, tanggal 12 Maret 2024, kemarin.
Sementara Budi yang diketahui juga sebagai anggota polisi yang bertugas di Polres Lampung Utara, yang mana laporannya tersebut, tengah dalam penanganan yang berwajib.
Dugaan penipuan dan atau penggelapan itu tertuang di dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP. Dengan tempat kejadian di Jalan Sukarno Hatta Gg Elang II kelurahan Tanjung Aman kecamatan Kotabumi Utara oleh terduga AR.
Dugaan penipuan dan atau penggelapan itu yang melibatkan AR yakni kepala desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun. Sedang ditangani polisi Polres Lampung Utara.
Kini diketahui, Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, atas perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan AR sebagai yang dilaporkan.
Sementara, atas hal dugaan penipuan dan penggelapan terhadap polis tersebut. AR belum dapat terkonfirmasi.(Put-tim)
Komentar