oleh

Yurialin: 14 Februari Masyarakat Datang ke TPS, Jangan Golput

Loading

TALANGPADANG – Pemilihan umum (Pemilu) 2024, baik pemilihan Presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) akan dilaksanakan besok rabu 14 febuari 2024. Untuk mencoblos, pemilih yang memiliki hak pilih harus datang ke tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).

Terkait hal itu, Gedung SDN 1 Banjarsari digunakan untuk TPS. Kepala SDN setempat, Yurialin mengatakan tak menyalahi aturan selama kegiatan bermanfaat untuk mendukung mensukseskan pesta demokrasi 5 tahun sekali.

TPS adalah lokasi untuk melakukan proses pengumpulan suara berlangsung selama pelaksanaan pemilu 2024, ketentuan mengenai TPS diatur dalam keputusan komisi pemilihan umum (KPU) nomor 66 tahun 2024.

Didalam keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 diatur soal ketentuan lokasi TPS yang harus memenuhi berbagai ketentuan.

“Pertama, TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan /atau ruang tertutup seperti ruangan /gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan /gedung tempat pendidikan lainnya, dan gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya,” kata dia, Selasa (13/02/2024).

Untuk itu, lanjut dia, Masyarakat diharapkan menggunakan hak pilihnya dengan baik saat tanggal 14 Februari esok hingga selesai.

“Jangan Golput. Lantaran masa depan bangsa lima tahun ke depan berada di tangan masyarakat, pilihlah pemimpin sesuai hati nurani,” pungkas dia.(Sap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru