TULANGBAWANG – Praktik politik uang dalam pemilihan umum (Pemilu) sudah jelas dilarang. Larangan itu jelas tertera dalam Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, nyatanya praktik culas tersebut terus menerus dilakukan oleh oknum kandidat yang bertarung pada pemilu. Pada Pemilu 2024 ini, praktik politik uang pun masih terus dilakukan.
Bahkan, Uang yang dibagikan kepada pemilih sudah jauh-jauh hari sebelum waktu pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024. Hal itu menjadi temuan wartawan di Kabupaten Tulangbawang.
Salah satu warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa saat ia menjemput anaknya sekolah ia mendengar sekelompok ibu-ibu sedang berbincang terkait masalah salah satu Caleg PKS yang telah membagikan uang sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
“Ya saya tadi menjemput anak saya di sekolah dan melihat ibu-ibu lagi heboh, karena salah satu Caleg dari PKS membagikan uang sejumlah Rp200.000, dan stiker serta contoh surat suara,” jelasnya, Rabu (07/02/2024).
Hal sama juga diungkapkan oleh warga Astra Ksetra, yang juga tak bersedia dipublikasikan identitasnya. Dia mengakui jika warga di RT-nya telah menerima uang dari salah satu caleg DPRD Dapil I dari partai PKS. Bahkan, nilainya cukup besar.
“Antara Rp150.000 sampai Rp200.000. Tinggal kasih data by name saja,” kata dia.
“Tujuannya agar duit yang diterima oleh istilahnya koordinatornya itu benar-benar diterima pemilih. Ada yang keliling yang mengecek dan mengawasi,” jelas dia.(Red)
Komentar