oleh

Ketua KPU dan Bawaslu Tuba: Politik Uang Sanksi Pidana!

Loading

TULANGBAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang (Tuba), tegaskan pemberi dan penerima Politik Uang (Money Politik) dalam Pemilu tahun 2024 dapat disanksi pidana.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Tuba Reka Punnata dan Ketua Bawaslu Inda Fiska Mahendro, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (30/01/2024).

Reka Punnata menuturkan, kabupaten Tulangbawang tahun 2024 memiliki mata pilih kurang lebih 306.767 (tiga ratus enam ribu tujuh ratus enam puluh tujuh) jiwa. Mata pilih tersebut terbagi menjadi 1.307 TPS, yang tersebar di 15 kecamatan pada 151 kampung dan kelurahan.

“Untuk itu harapan kami, mari kita beramai-ramai menuju bilik suara atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Februari 2024,” kata dia.

Sebab, lanjut dia, proses Pemilu adalah rutinitas 5 tahun sekali bagi masyarakat menentukan nasib bangsa Indonesia ke depan.

“Dalam proses pemilihan itu ada 5 surat suara, diantaranya Legislatif dimulai dari pusat sampai daerah, lalu pemilihan Presiden dan DPD,” jelas dia.

Dirinya juga menghimbau terkait politik uang dalam pemilihan umum tahun 2024 tidak dibenarkan atau menyalahi aturan. Lantaran, Pemilu adalah pemberian hak suara dimaksud terkorelasi kepada kualitas dan kualitas Pemilu yang merupakan cerminan kualitas demokrasi.

“Kalau masyarakat atau Caleg ini paham. Jangan ambil uangnya dan jangan pilih orangnya. Menurut kami, money politik kalau melihat hasil survey atau penelitian secara ilmiah, itu tidak bisa menjadi faktor penting atau faktor penentu bagi seseorang untuk memilih yang memberikan uang. Dan kita melalui kewenangan selalu mengarahkan kualitas demokrasi, ini adalah salah satunya pemilih itu sebagai pemilih yang rasional, dan bukan karena uang.

Lebih jauh ia menegaskan, bahwa terkait politik uang pada pemilu tahun 2024 masih mengacu pada Undang – Undang Tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 15, yang mana sanksinya berdampak pada pemberi dan penerima.

“Untuk penerima dan pemberi sama sanksi hukumnya adalah pidana, lalu ada juga denda. Sementara sanksi nya kalau dari KPU, ada rujukan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan ada juga PKPU Nomor 15 Tentang Kampanye,” terang dia.

Tak hanya itu, Ia juga menghimbau sekaligus meminta para peserta pemilu agar tak berkampanye di masa tenang, khususnya kampanye pada media sosial atau website berita. Sebab, menurut dia, tanggal 10 februari merupakan hari terakhir kampanye.

“Himbauan kami, para calon untuk menurunkan seluruh iklan kampanyenya pada masa tenang, baik di media sosial atau website berita. Karena secara regulasi tidak bisa, tanggal 10 februari tersebut adalah hari terakhir. Oleh sebab itu, perlunya kedewasaan dari semua pihak baik para Caleg atau pemilik Media, saya juga berkeyakinan pemilik media sudah paham regulasinya,” imbau dia.

Terpisah, Ketua Bawaslu Tuba, Inda Fiska Mahendro, menjelaskan bila pihaknya telah melaksanakan berbagai tahapan Pemilu, termasuk pemetaan wilayah yang diprediksi atau dipetakan rawan permasalahan.

“Kalau hasil index kerawanan pemilu, secara umum kita memetakan bahwa ada di Menggala, Dente dan Rawajitu, itu tingkat kerawanan money politik. Tetapi mudah-mudahan dalam setiap pencegahan kita ini bisa menurunkan prosentase tingkat kerawanan,” kata dia.

Dia menuturkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipasi terkait money politik dimaksud, termasuk melaksanakan beberapa tahapan pencegahan melalui sosialisasi agar pelaksanaan tahapan pemilu tersebut dilakukan dengan Jurdil, dan Luber.

“Artinya, menjaga hak konstitusional masyarakat pemilih dengan tidak membeli atau tidak menyimpangkan hak-hak suara masyarakat. Lantaran, kerugian bagi pelaksanaan pemilu ini outputnya akan jelek, yang berarti pemimpin dihasilkan dengan tahapan-tahapan curang maka akan menghasilkan pemimpin yang tidak berkualitas,” ujar dia.

Dia menyebut, pihaknya juga melakukan edukasi politik pada masyarakat, bahkan pada setiap pertemuan disampaikan bahwa ada sanksi-sanksi pidana jika dilanggar, yaitu money politik yang berpotensi pidana.

“Kami juga tidak bosan melayangkan himbauan atau upaya pencegahan kepada para peserta pemilu, bahwa pentingnya menjaga integritas martabat Pemilu tanpa adanya money politik. Sebab akan merugikan bagi semua pihak baik peserta, pasangan calon atau masyarakat. Karena kita tahu, prinsip pemilu adalah menjaga hak konstitusional dari masing-masing warga negara dan menjunjung tinggi keadilan pemilu itu sendiri, sekaligus berharap jangan ada preseden buruk yang terjadi di Tulangbawang, khususnya dalam hal pelaksanaan Pemilu,” pungkas dia.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru