PENAWARAJI – Pengunjung keluhkan besarnya tarif parkir Pasar Malam yang digelar di lapangan Kampung Gedungharapan, Kecamatan Penawaraji, Kabupaten Tulangbawang (Tuba).
Pasalnya, Parkir yang di berada di bahu jalan tersebut juga mengganggu dan menghambat pengendara yang hendak melewati jalan tersebut.
“Saya dikenakan tarif Rp.5.000 (lima ribu rupiah) untuk satu kendaraan bermotor pas pintu masuk oleh warga kampung setempat di depan sana Mas. untuk Mobil dikenakan tarif Rp.10.000(sepuluh ribu rupiah) dan Setahu saya kalau parkir biaya cuma Rp.2.000 (dua ribu rupiah),” keluh seorang pengunjung yang namanya tak ingin dipublish, Sabtu (16/12/2023) malam.
Dirinya menyebut, Parkir di Pasar Malam tersebut diduga bodong dan belum dapat izin resmi dari Dinas Perhubungan kabupaten setempat. Lantaran di lapangan ditemukan tarif tinggi semrawut nya lahan parkir.
“Coba tanya dulu ke Dishub Tulangbawang Mas. Sudah ada izin belum parkir Pasar Malam ini. Kalau tak berizin bisa disinyalir pungli ini,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua panitia parkir Pasar Malam tersebut saat dikonfirmasi terkait tarif dan legalitas parkir saling lempar tanggung jawab.
Sampai berita ini dipublish ketua panitia parkir dan Kepala Kampung Gedungharapan belum bisa dikonfirmasi.(Mcr).
Komentar