LAMPUNGUTARA – Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Penaganratu, Kecamatan Abungtimur, Lampungutara (Lampura), diduga tidak jelas peruntukannya dan tidak berjalan selama dua tahun terakhir, yaitu dari tahun 2021 hingga 2023.
Hal ini disampaikan oleh seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia menunjukkan bukti 1 buah kwitansi yang dibuat pada tanggal 1 November 2022.
Kwitansi tersebut menyatakan bahwa ada dana titipan senilai Rp100 juta diberikan kepada kepala desa, Taufik.
Yang mana dana tersebut tidak jelas diperuntukkan untuk apa kegunaannya hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi warga Desa Penaganratu.
Menurut narasumber tersebut, total dana Bumdes Desa Penagan Ratu adalah Rp375 juta. Namun, hingga saat ini, Bumdes tersebut tidak berjalan.
“Saya heran, dana Bumdes sebesar itu kok tidak berjalan. Padahal, Bumdes ini bisa menjadi sumber pendapatan desa,” kata narasumber, Senin (11/12/2023).
Ia berharap agar pihak terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan dana Bumdes Desa Penagan Ratu tersebut.
Pihak media ingin meminta konfirmasi dari Taufik selaku Kepala Desa Panaganratu melalu jaringan telpon pada nomor 08136702**** akan tetapi tidak kunjung di angkat. Sehingga untuk saat ini belum ada tanggapan dari kepala desa terkait.(Team)
Komentar