LAMPUNGUTARA – Kepala Desa Penaganratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Topik, diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti kontestan pemilihan kepala desa setempat.
Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian antara data di ijazah SD dan SMP Tofik. Pada ijazah SD, Tofik tertulis bernama Tofik bin Basyirun. Sementara itu, pada ijazah SMP, Topik tertulis bernama Tofik bin Ibrahim.
Bahwa masyarakat Penaganratu merasa resah dan mengunjungi Kantor KWIP perihal penggunaan ijazah Palsu tersebut sebab tidak ada tindakan lanjutan hingga saat ini. Darwis selaku warga Penaganratu menunjukkan beberapa hal yang mengindikasikan penggunaan ijazah palsu tersebut kepada KWIP.
“Kami selaku warga Panaganratu kurang puas dengan adanya berkas-berkas yang dia (Tofik) masukan untuk menjadi kepala desa,” ujar Darwis, saat menyambangi kantor DPP KWIP di Lampungutara, Minggu (10/12/2023).
“Terutamanya masalah ijazah baik SD Dan SMP nya nama bapaknya berbeda tanggal lahir berbeda bisa dibilang aspal (Palsu) kita bisa lihat data-data nya ini”sambung Darwis sambil menunjukan ijazah tersebut yang mana ijazah SD nya bernama Tofik bin Basyirun. Sementara itu, pada ijazah SMP, Topik tertulis bernama Tofik bin Ibrahim serta tanggal lahirnya pun berbeda.
“Sehingga kami mohon di tinjau ulang sebab kami rasa dia kurang pas menjadi kepala desa Penaganratu,” jelas Darwis.
Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa Panaganratu ini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap agar kasus ini segera diusut tuntas.(Team)
Komentar