JAKARTA – Rapat sengketa lahan antara Kimal dan masyarakat Adat Desa Penaganratu dan masyarakat Kecamatan Abungtimur, juga dihadiri Forkompinda Lampungutara digelar di Mabes TNI-AL di Jakarta, Rabu (06/12/2023).
Dalam rapat itu, Letkol Marinir Herman Sobli selaku perwakilan TNI-AL menyangkal semua tuduhan yang dialamatkan kepada pihak TNI-AL Kimal. Ia berkelit bahwa TNI-AL selalu menang dari segala tuntutan dan gugatan di persidangan semenjak dahulu.
Selain itu, Herman Sobli juga terkesan memprovokasi masyarakat Adat untuk mengambil alih tanah dan mengusir warga desa Dorowati yang kini sudah ada penghuninya.
“Pernyataan dari tokoh adat yang menyatakan bahwa pemerintah tidak mentaati aturan dalam hal ini SK Gubernur Nomor 33 yang isinya adalah mengembalikan transmigrasi angkatan laut diberikan kepada pemerintah daerah dan dari SK Bupati ini kabupaten bertindak dengan mengeluarkan 2 yaitu SK 248-249 turunan dari SK Gubernur no. 33 yang mana SK 248-249 inilah yang pernah digugat angkatan laut sampai banding ke medan dan salah satu keputusannya bahwa tanah tersebut tidak bisa di kuasai perorangan dan dikembalikan ke angkatan laut sesuai dengan keppres,” kilah Herman Sobli.
Herman sobli pun menyangkal ucapan Kuasa hukum yang menyatakan bahwa tanah tersebut diambil paksa oleh Kimal.
“Keberadaan Angkatan Laut di sana itu berdasarkan Keppres Tahun 66, sebelum Keppres itu tahun 64 tokoh Adat merangkap DPR Lampungutara itu menyerahkan kepada pemerintah pusat seluas 25.000 hektar tanah itu di serahkan ke Angkatan Laut pada tahun 64 dan di keluarkan Keppres pada tahun 66,” kata dia.
Ia menuturkan, berjalannya waktu muncul SK Gubernur untuk membagi 2 untuk transmisi umum 12.500 hektar dan untuk angkatan laut 12.500 hektar.
Sampai muncul SK Bupati bahwa di lahan tersebut ada pemukiman masyarakat yang sudah lama disitu sebelum Angkatan Laut sehingga BPN dan Angkatan Laut menentukan inclave sesuai SK bupati sudah kita serahkan tidak ada yang dikuasai angkatan laut,” jelas dia.
Dirinya pun menyatakan terkait lahan 1118 hekta itu sudah menjadi perkampungan serta menuding BPN tidak transparan.
Ia menyebut, terkait 1118 hektar itu kuasa hukum menerangkan dasarnya SK bupati 1118 hektar adalah salah satu dari 37 Persil artinya 1118 tersebut sudah diserahkan Angkatan Laut yang kini menjadi Desa Dorowati dan juga 1118 hektare itu juga telah dijelaskan oleh SK Bupati bahwa sudah menjadi perkampungan dan perkebunan.
“Ini bisa dicek BPN tapi BPN tidak mau mengungkapkan dimana 1118 hektare ini. Padahal 1118 hektar ini sudah diserahkan kepada masyarakat berdasarkan SK Bupati yang 37 Persil,” jelas dia.
Sebab, lanjut dia, batas tanah itu sudah jelas, hal itu yang mengakibatkan banyak masyarakat yang ditangkap lantaran mereka (masyarakat-red) menyerobot tanah kami dan terbukti sebelum jaman saya sering di gugat tapi mereka tidak ada yang menang artinya secara hukum Angkatan Laut sah.
“Saya sudah sampaikan pada saat rapat tanah 1118 hektar itu sudah jadi perkampungan jika masyarakat ingin mengambilnya silahkan usir itu orang dorowati disitu tanahnya bukan di angkatan laut,” pungkas dia.(*)
Komentar