GISTING – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, membuka acara Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Tahun 2023. Kegiatan digelar di Hotel 21 Gisting, kabupaten setempat, Kamis (23/11/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Bina Perencanaan Detail Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Ditjen Tata Ruang, Kepala Subdirektorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial Budaya Wilayah 1, Tim Supervisi RDTR Wilayah Perencanaan Ulu Belu, Para Kepala Badan dan Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Lampung, FORKOPIMDA Kabupaten Tanggamus, Para OPD, Para Camat dan Kepala Pekon seKecamatan Ulu Belu dan Pimpinan PT. Reka Desindo Mandiri serta tamu undangan.
Sekdakab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengucapkan terima kasih terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN-RI atas bantuan teknis penyusunan RDTR melalui anggaran belanja tambahan bagian anggaran bendahara umum negara (ABT BABUN).
“Sebelumnya kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus juga telah mendapatkan bantuan serupa yaitu penyusunan RDTR kawasan perkotaan Gisting. Ini menunjukkan bentuk kepedulian dan perhatian dari pemerintah pusat kepada Pemkab Tanggamus,” kata dia.
Kegiatan ini, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari kegiatan konsultasi publik I penyusunan RDTR wilayah perencanaan Ulu Belu, yang berdasarkan ketentuan pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Disebutkan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, kemudian untuk melaksanakan ketentuan pasal 38 ayat (4) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus 2011-2031, yaitu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus tahun 2023-2043,” jelas dia.
Sebab, kata dia, RDTR merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang yang berfungsi sebagai acuan Pelaksanaan Perizinan, Investasi dan Pembangunan, serta Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Dengan adanya Peraturan Perundang-undangan seperti Perda dan Perbup tentang RDTR Wilayah Perencanaan Ulu Belu.
“Maka dapat memberikan kemudahan dalam melakukan Perizinan dan Investasi di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus dan menjadi landasan dalam pelaksanaan yang akan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pembangunan daerah,” ujar dia.
Pada Pelaksanaan Konsultasi Publik Tahap II ini, kita membahas dan menyepakati Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi dan Ranperkada serta dan sekaligus kita mendengarkan bersama Pemaparan Rekomendasi Kebijakan Rencana Program (KRP) dan Integrasi KLHS.
Ia berharap, Dengan apa yang dilaksanakan, akan menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk menyusun dan menetapkan Perda RDTR Wilayah Perencanaan Ulu Belu.
“Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di kabupaten yang kita cintai ini,” harap dia.(Sap)
Komentar