oleh

DPP KWIP: Penganiayaan Wartawan di Lampungtengah dapat Berujung Pidana

Loading

LAMPUNGUTARA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, tegaskan merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, dugaan penganiayaan wartawan yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah masuk kategori menghalang-halangi kerja wartawan dan itu dapat berujung pidana, Senin (20/11/2023).

Sebelumnya, di media online dihebohkan dengan berita Wartawan Media Online Tintainformasi.com pada wilayah kerja di Kabupaten Lampung Tengah initial TR telah mendapatkan kekerasan penganiayaan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu anggota Brimob bertugas di Kabupaten setempat.

Pasca penganiayaaan, korban TR mengalami luka memar dan terganggu secara psikis.

Peristiwa bermula saat Wartawan Media Online Tintainformasi.com TR mendapat telepon dari initial TMR yang mengatakan, bahwa MR hendak bertemu dan berkoordinasi terkait pemberitaan edisi sebelumnya (yang mana sebelumnya diberitakan terdapat dugaan praktik pungli oleh K3S Bandar Mataram).

Dengan maksud untuk memberikan klarifikasi tentang pemberitaan, maka TR pada hari Senin (13/11/2023) lalu sekitar pukul 10.00, datang kerumah TMR dengan maksud untuk bertemu dengan MR.

Setelah TR masuk pintu rumah TMR, tiba-tiba TR dipiting dan dianiaya oleh MR yang diduga sebagai oknum anggota Brimob, lalu TMR melerai dan kejadian penganiayaan terhenti namun MR terus memaki-maki dan mengancam TR agar mencabut beritanya dan menggantikan dengan berita yang bagus.

Mensikapi hal itu, Ketua DPP KWIP, Deferi Zan, menegaskan menghalang-halangi kerja wartawan dapat berujung pidana merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pada pasal 4 ayat (2) mengamanatkan, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Tindakan yang dilakukan oknum anggota Brimob, pada jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya selaku kontrol sosial, termasuk tindakan menghalang-halangi kerja wartawan dan itu, dapat terkena sangsi pidana” kata dia dengan nada tinggi.(KWIP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *