oleh

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna PAW Anggota Masa Jabatan 2019-2024

Loading

TANGGAMUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna istimewa guna melantik dan meresmikan pengangkatan anggota DPRD Ikhwani pengganti antar waktu (PAW) Ikhwani sisa masa jabatan 2019-2024.

Rapat paripurna PAW tersebut digelar di ruang rapat kantor DPRD setempat, Rabu (08/11/2023).

Ikhwani dilantik menggantikan Basuki Wibowo. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus Irwandi Suralaga.

Anggota DPRD tersebut dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan keputusan Gubernur Lampung, tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus nomor : g/629/b.01/hk/2023 tanggal 30 oktober 2023.

Serta tindak lanjut dari ketetapan badan musyawarah DPRD Kabupaten Tanggamus nomor : 170/ 1672 /18/2023 tanggal 06 November 2023
Pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Tanggamus ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Pj Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan M.T, Forkopimda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.

Pj Bupati Tanggamus Ir Mulyadi Irsan, dalam sambutannya mengatakan atas nama pribadi dan Pemerintah Tanggamus menyampaikan selamat atas dilantiknya anggota DPRD PAW.

“Semoga saudara akan dapat bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan amanah yang diberikan. Pengucapan sumpah/Janji ini merupakan awal bagi saudara Ikhwani, melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat,” kata dia.

Ia berharap, dapat bekerjasama, bersinergi dan berkolaborasi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. PAW bagi Anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kekosongan kelengkapan keanggotaan DPRD setempat.

“Sesuai dengan UUD 1945, sebagai daerah otonom, Kabupaten Tanggamus memiliki Pemerintahan Daerah dan DPRD, dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD,” ujar dia.

Sebab, lanjut dia, dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan.

“Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan stakeholder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,” jelas dia.(Sap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *