oleh

Proyek Gorong-gorong Ruas Jalan Gedungaji-Umbulmesir Disinyalir Kangkangi Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2010

Loading

TULANGBAWANG – Proyek penyelenggaraan jalan provinsi pembangunan gorong-gorong tepatnya di ruas jalan Gedungaji – Umbulmesir, disinyalir kangkangi kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Pasalnya, di lokasi pekerjaan itu, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Sesuai Permenakertrans No.8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri Pasal 2, pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja/buruh di tempat kerja.

APD yang disediakan juga harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku dan APD wajib diberikan pengusaha secara cuma-cuma.

Diketahui, Paket penyelengaraan pekerjaan tersebut milik dinas pekerjaan umum Provinsi Lampung yang dikerjakan oleh CV Meza Family Tulangbawang dengan nilai kontrak tertera di papan informasi Rp.199.639.000.00 (seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan nomor kontrak 01/SPK/PBG/GRG-5/V-03/VIII/2023.

Di lokasi, salah seorang pekerja mengatakan, sedari dimulainya pekerjaan tersebut tidak pernah menggunakan APD safety K3, artinya tidak pernah diberikan oleh pihak CV melalui pengawas setempat.

“Kami hanya disuruh bekerja, terkait APD kami ngak ngerti,” kata dia, saat ditemui di lokasi pekerjaan, Sabtu (14/10/2023.

Disinggung mengenai siapa pengawas pekerjaan tersebut, dirinya menyebut WN warga Kampung Kecubungjaya.

“Yang biasanya ke sini adalah pak WN selaku pengawas lapangan,” ungkap dia.

Namun, di tempat yang sama, saat ditemui dan ditanya terkait siapa pengawas lapangan WN menampik jika dirinya bukan pengawas dari pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut.

“Saya bukan pengawas,” jawab dia singkat, saat ditemui di lokasi.(red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru