BANDARLAMPUNG – Kedua Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang, A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana, bakal memenuhi panggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.
Panggilan untuk kedua komisioner itu, guna mengikuti sidang kode etik oleh Majelis sidang pemeriksaan DKPP yang akan digelar di ruang sidang KPU Lampung dijadwalkan 10 Oktober 2023.
Lantaran keduanya diduga terlibat kegiatan diluar kewenangan demi keuntungan dan kepentingan pribadi yang mengatasnamakan lembaga pengawas pemilu tempatnya bertugas, seperti dilansir dari media koraneditor.id, Senin (09/10/2023).
Kuat dugaan, dipanggil dan diperiksanya dua Komisioner Bawaslu Tuba oleh DKPP itu, tak lain menindaklanjuti adanya pengaduan dari Adhel Setiawan yang notabene-nya berasal dari Lembaga Sindikasi Demokrasi Indonesia yang melaporkan kedua Komisioner Bawaslu Tuba tersebut ke DKPP lantaran dianggap melakukan tindakan diluar dari kewenangan dan tugas resmi selalu lembaga pengawas pemilu serta dinilai telah melanggar kode etik tersebut.
Dalam surat pengaduan yang dikirimkan ke DKPP tersebut, Adhel Setiawan menyebutkan beberapa poin pengaduan yang dianggap telah menyalahi dan melenceng dari tugas dan kewenangan selaku Komisioner Bawaslu tersebut antara lain, kedua komisioner Bawaslu tersebut diduga melakukan mengintervensi tugas dan tanggungjawab Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Tuba, Fardhoriyansyah, SH. MH.
Parahnya, bukan hanya intervensi yang dilakukan, keduanya juga bahkan mengancam akan mengganti posisi dan jabatan Korsek Bawaslu melalui pleno secara non prosedural tanpa melalui tahap evaluasi dan melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Selain adanya dugaan pungutan liar (pungli) saat rekrutmen penerimaan calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dente Teladas.
Bahkan, yang lebih ironis, tindakan kedua komisioner Bawaslu Tuba tersebut yakni melakukan intervensi dan pergantian kepada Bendahara di kantor Bawaslu setempat hingga tiga kali tercatat mengundurkan diri saat melakukan pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan (fiktif,red).
Sehingga, dalam surat pengaduannya yang sudah dikirimkan tersebut, Adhel Setiawan mengklaim bahwa tindakan kedua komisioner Bawaslu tersebut telah melanggar beberapa pasal yang dilanggar antara lain, Pasal 6 dan 15 Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum dan Pasal 34 ayat (2) huruf o peraturan Bawaslu No 3 Tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilihan umum.
Selain itu, pasal lainnya yang dilanggar yakni Pasal 1 Undang – undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Selain kedua anggota Komisioner Bawaslu Tuba yang akan dipanggil majelis pemeriksa DKPP tersebut, Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Tuba, Fardhoriyansyah, SH. MH juga dijadwalkan ikut dipanggil oleh majelis pemeriksa DKPP dengan status sebagai saksi.
“Betul saya juga dipanggil sebagai saksi oleh majelis pemeriksa DKPP guna memberikan keterangan dan kesaksian sejauh yang saya ketahui terkait adanya panggilan dan pemeriksaan dua komisioner saudara Rachmat dan Ibu Desi,” jelas Dori – sapaan akrabnya kepada Koran Editor kemarin melalui sambungan via telpon, kemarin.
Lebih jauh, Dori juga mengatakan, selain akan memberikan keterangan dan kesaksiannya tersebut di depan majelis pemeriksa DKPP mendatang, persiapan lainnya yang terkait hal itu adalah membawa dokumen dan surat – surat penting lainnya yang berhubungan dengan posisinya selalu Korsek Bawaslu Tuba.
“Mudah-mudahan sidang mendatang dapat berjalan lancar dan saya juga tegaskan bahkan keterangan serta kesaksian yang akan saya sampaikan mendatang tidak akan ada kalimat intervensi dari pihak manapun,” tegas Dori panjang lebar.
Dilain pihak, dua anggota komisioner Bawaslu Tuba masing – masing Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana melalui pesan singkat Whatapps (WA) kepada Koran Editor menjelaskan jika keduanya mengaku siap mengikuti jalannya sidang pemeriksaan oleh majelis DKPP itu.
“Mudah-mudahan sidang mendatang dapat berjalan lancar dan semuanya akan kami sampaikan saat agenda sidang mendatang,” jelas Rachmat yang juga diamini Desi, kemarin.
Bahkan, saat ditanya tentang adanya laporan pengaduan terkait tindakan intervensi dan tindakan Pungli atas rekrutmen calon anggota Panwascam Dente Teladas yang masing-masing calon dikenakan biaya hingga Rp 2 juta untuk bisa lulus sebagai Anggota Panwascam tersebut, Rachmat maupun Desi enggan berkomentar jauh.
“Nanti saja akan saya jelaskan saat sidang pemeriksaan oleh majelis pemeriksaan DKPP mendatang,” ujar keduanya singkat.(*)
Komentar