oleh

Rapat Paripurna MoU DPRD dengan Pemkab Tanggamus KUA PPAS APBD 2024

Loading

TANGGAMUS – Rapat paripurna Memorandum of Understanding (MoU) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran (TA) 2024 di ruang sidang DPRD setempat, Jum’at, (01/09/2023).

Paripurna dihadiri Bupati Tanggamus Dewi Handayani, Sekda Hamid H Lubis, Forkopimda, Para Asisten, Kepala OPD, Pimpinan Ormas, Para Camat Se-kabupaten Tanggamus, Insan Pers dan Para Undangan yang ditentukan. Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, serta diikuti 23 Anggota DPRD Tanggamus.

Bupati Dewi Handayani mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD TA 2024.

“MoU KUA dan PPAS APBD tersebut adalah rangkuman persetujuan antara Pemkab dengan DPRD Tanggamus, dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024,” kata dia.

Untuk itu, lanjut dia, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan terima. Serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dirinya menuturkan, penyampaian KUA- PPAS APBD kabupaten setempat Tahun anggaran 2024, dengan diterapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan Pembangunan dan keuangan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program, dengan cara memastikan bahwa hanya program yang benar-benar bermanfaat yang akan dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan,” pungkas dia.(sap).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru