TANGGAMUS – Bupati Tanggamus Dewi Handajani melantik puluhan pejabat Administrator, Pengawas, Camat hingga Direktur RSUD Batin Mangunang Kotaagung. Total ada 41 pejabat struktural yang dilantik
Pelantikan tersebut berlangsung di ruang rapat utama Setdakab Tanggamus, Jumat, (01/09/2023).
Mutasi jabatan eselon III dan IV ini dilakukan bupati menjelang berakhirnya masa jabatan pada 20 September 2023.
Promosi dan mutasi pejabat struktural eselon III dan IV itu tertuang dalam, Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor 821.2/947/43/ 2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan administrator dan pengawas di Lingkungan Pemkab Tanggamus.
Adapun pejabat struktural yang dilantik diantaranya 11 camat, 2 Sekretaris, 3 Kabag, 22 Kabid, 1 Kasi, 1 Kasubag dan 1 Lurah.
Berikut nama-nama yang dilantik:
1. Yusef,S.E,MM jabatan baru Camat Limau
2. Alsep Rizam,S.ST jabatan baru Camat Cukuhbalak
3. Mahidin,S.E,M.M jabatan baru Camat Kelumbayan Barat
4. Mansyurin,S.Sos,M.IP Camat Ulubelu
5. Kuroisin,S.E jabatan baru Camat Pulau Panggung
6. M.Ilham Nurmay,S.IP jabatan baru Camat Kota Agung Timur
7. Firdaus,S.Pd jabatan baru Camat Gunung Alip
8. Agus Somad,S.IP,M.M jabatan baru Camat Kota Agung Barat
9. Syafrizal,S.Pd.I jabatan baru Camat Semaka
10. Nauval,S.Sos jabatan baru Camat Bandar Negeri Semuong
11. Muhammad Amin,S.H jabatan baru Camat Talang Padang
12. Feri Setiawan,S.E,M.M jabatan baru Sekretaris Badan Perencanaan, Pembangunan,Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida)
13. dr Theresia Hutabarat jabatan baru Direktur RSUD Batin Mangunang Kota Agung
14. Wawan Mufti Sarjono,S.Hut jabatan baru Kabid Produksi Perkebunan pada Disbunnak.
15. Mega Sari, S.E, Jabatan Baru Lurah Pasar Madang.
Bupati Dewi Handajani dalam arahannya mengatakan bahwa promosi dan mutasi merupakan hal yang biasa dalam suatu organisasi. Mutasi yang dilakukan kata bupati, sudah melalui evaluasi Tim penilai kinerja.
“Maka dari itu diharapkan kepada saudara-saudari untuk terus tingkatkan kinerja, pahami tupoksi dan tingkat kompetensi baik kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural juga kompetensi pemerintahan,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, untuk jabatan Camat merupakan pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan dalam pelaksanaan tugasnya mendapatkan pelimpahan kewenangan dari kepala daerah yang menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Selain itu, Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan aktivitas pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan menuju Tanggamus yang sejahtera.
“Oleh karena itu, diharapkan kepada Camat untuk tidak bosan-bosan turun langsung ke masyarakat dalam menyerap aspirasi dan keluhan-keluhan yang terjadi dimasyarakat,” harap dia.(sap).
Komentar