oleh

Qudrotul Ikhwan: Kepala Kampung Jalankan Tugas sesuai Peraturan dan Undang-undang

Loading

BANDARLAMPUNG – Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang (Tuba) Qudrotul Ikhwan hadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan pengadaan barang dan Jasa di desa berdasarkan PERKA LKPP No. 12 tahun 2019 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di
Hotel Horison Bandarlampung, Minggu (30/07/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri 294 peserta dari 147 kampung se-Tulangbawang dengan rincian data kehadiran 138 kepala kampung dan 156 aparatur kampung/staf.

Dalam kegiatan tersebut Pj. Bupati Tulang Bawang didampingi oleh Kadis PMK , seluruh Camat serta Kabag Tapem Setdakab Tulangbawang.

Pj Bupati Qudrotul Ikhwan, dalam sambutannya menyampaikan kepala seluruh kepala kampung agar berhati-hati dalam mengimplementasikan anggaran dana desa.

“Selain atas dasar skala prioritas, anggaran dana desa juga harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta senantiasa bermusyawarah dengan seluruh unsur terkait sehingga penggunaan Anggaran tersebut tepat sasaran dan membawa manfaat bagi kemajuan desa / kampungnya,” kata dia.

Dirinya menuturkan, dalam pembangunan kampung baik pembangunan fisik maupun non fisik yang mengunakan anggaran dana desa setiap kepala kampung agar melaksanakan musyawarah guna menentukan skala prioritas dan sesuai kebutuhan masyarakatnya serta sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian desa.

“Seluruh kepala kampung harus lebih jeli melihat keunggulan yang bisa dikembangkan oleh kampung baik di bidang UMKM, Kerajinan tangan dan usaha produktif lainnya. Sehingga kampung tersebut memiliki nilai jual ditingkat Nasional dan internasional. Hal ini menjadi sangat penting dalam rangka menuju kampung mandiri,” pungkas dia.(Advertorial).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru