JAKARTA – Tujuh orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan bandar narkoba hingga meninggal dunia.
Terduga bandar narkoba berinisial DK (38) ditangkap Tim salah satu Unit di Direktorat Narkoba PMJ, namun dikabarkan tewas.
“Ya, ada tujuh oknum anggota yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah kita tahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jum’at (28/07/2023).
Didampingi Kabid Propam dan Kabid Humas, Hengki menjelaskan ketujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana. “Satu orang tidak terlibat pidana, tapj diperiksa apakah melakukan dugaan pelanggaran etik,” kata Hengki.
Hengki belum merinci kronologis yang melibatkan tujuh oknum Polisi itu. Namun Hengki menyebutkan selain tujuh orang itu, ada satu orang anggota berinisial S masih diburu. “Dimana lokasi kejadian dan kronologi, semuanya masih didalami,” ujarnya.
Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
“Satu anggota dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam. Satu orang masih DPO Daftar Pencarian Orang,” tutupnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan bahwa sebelumnya seorang bandar narkoba yang sempqt ditangkap akhirnya tewas diduga akibat dianiaya oleh oknum anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Delapan anggota diperiksa Propam terkait kematian diduga bandar narkoba tersebut. “Secara simultan masih proses. Bid Propam telah memeriksa 8 oknum anggota dari 9 anggota. Satu oknum polisi masih proses pendalaman pencarian keberadaannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kuasa hukum keluarga korban yakni Ramzy Brata Sungkar menjelaskan kasus ini diketahui usai istri kliennya mengadu jika suaminya dikabarkan meninggal dunia usai ditangkap polisi.
Bahkan, Ramzy, keluarga diberi tahu oleh polisi, ketika DK sudah berada di rumah sakit. “Cuma ada kejanggalan, istri DK bilang ‘suami saya ditangkap tapi kok mati’. DK ditangkap karena kasus narkoba,” kata Ramzy.
Setelah menerima kabar itu, Ramzy dan timnya langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Pihaknya juga mengaku menerima informasi jika sejumlah anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menganiaya DK hingga meninggal dunia.
“Soal ceritanya gimana saya juga belum bisa jawab kronologi. Karena bukan kita yang buat laporan. Ini laporan tipe A internal kepolisian,” ucapnya.(red).
Komentar