TANGGAMUS – Plt Ketua DPD Apdesi Provinsi Lampung M. Hijrah Syah Putra memboyong 103 Kepala Desa ke Jakarta untuk mengikuti aksi damai kawal revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Jakarta, Rabu (05/07/2023).
Dalam orasinya di depan gedung DPR RI Senayan Jakarta Plt Ketua DPD APDESI Provinsi Lampung, menyampaikan bahwasannya Dana Desa 10% dari APBN harus segera disahkan karena menyangkut hajat orang banyak dan pembangunan di desa akan lebih cepat dan merata jika Dana Desa langsung ditransfer dari pusat ke rekening desa.
Setelah berorasi sekitar 30 menit, M. Hijrah Syah Putra dan beberapa ketua dari DPD APDESI se Indonesia diundang ke ruang kerja Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai Demokrat dan didampingi oleh Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) DPP APDESI M. Asri Anas.
Di dalam ruangan kerja DPR RI, DPP APDESI kembali menekankan ada 13 poin yang harus segera disahkan atau diketok palu oleh semua Fraksi DPR RI sehingga percepatan pembangunan di desa akan lebih signifikan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Undang-Undang Desa akan lebih gamblang.
“Revisi undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 itu sangat penting terkait yang pertama prinsip-prinsip subsidioritas dan rekognisi dimana kewenangan ini diberikan kepada desa namun tidak berjalan efektif dan masih diatur oleh pusat,” kata M Hijrah.(sap).
Komentar