oleh

Akhmad Suharyo: Tak Ada Intimidasi, Pemkab Pastikan Hak Kependudukan Masyarakat Perbatasan Tuba-Mesuji

Loading

TULANGBAWANG – Lahirnya Permendagri Nomor 82 Tahun 2019 diharapkan menjadi pemecah kebuntuan atas beragam persoalan panjang yang selama ini mengendap di wilayah perbatasan kedua Kabupaten Tulangbawang (Tuba) dan Mesuji, Provinsi Lampung.

Hal tersebut dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Dr Akhmad Suharyo mewakili Penjabat (Pj) Bupati Tuba Qudrotul Ikhwan beberapa waktu lalu meninjau Dusun Kuala Mesuji, Dusun Minak Jebi dan Dusun Teluk Gedung.

“Peninjauan tersebut bertujuan melihat kondisi batas wilayah tersebut dengan berpedoman pada Permendagri No 82 Tahun 2019. Namun upaya yang dilaksanakan Tim Pemkab Tuba tersebut memicu penilaian dan pemahaman berbeda dari beberapa tokoh masyarakat yang berada di daerah perbatasan tersebut,” kata Asisten I Akhmad Suharyo, Rabu (31/05/2023).

Ia menuturkan, Permendagri Nomor 82 Tahun 2019 tentang batas daerah antara Kabupaten Tulangbawang dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung menjadi pondasi yang kuat dan harus dipegang teguh oleh seluruh unsur kedua kabupaten sehingga sistem administrasi kependudukan di daerah tersebut dapat diselenggarakan dengan baik.

“Berpedoman pada aturan itu, kami turun hadir di lapangan semata-mata untuk memastikan agar warga masyarakat dapat dilayani dengan baik dari kacamata administrasi pelayanan kependudukannya. Tidak ada unsur pemaksaan, intimidasi dan lain sebagainya semua dilaksanakan semata –mata hanya untuk memastikan bahwa masyarakat wilayah tersebut tercatat sebagai warga Negara yang ada dalam wilayah Kabupaten Tulangbawang,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, Pemkab Tuba tidak ada upaya yang bersifat memaksa apalagi intimidasi. Dirinya menyebut hanya menghimbau kepada masyarakat wilayah tersebut agar dapat melaksanakan pendataan kependudukan dengan benar sesuai dengan amanat Undang-undang dan regulasi yang berlaku.

“Dikhawatirkan jika mereka tidak tercatat dengan baik maka hak-hak administrasi kependudukannya tidak bisa dilayani dengan baik. Oleh karena itu masyarakat di wilayah perbatasan kiranya dapat memahami. Hal ini sudah disepakati bersama oleh Pemkab Mesuji dan Pemkab Tulangbawang serta difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Kemendagri,” ujar Asisten I yang juga menjabat Plt Kadis Dukcapil Tulangbawang.

Sebab, Pelayanan administrasi kependudukan ditujukan dalam rangka mengakomodir kepentingan kehidupan demokrasi yang sebentar lagi akan dilaksanakan pesta demokrasi Pemilu/Pemilukada.

“Dengan terdata nya status kependudukan masyarakat Dusun Kuala Mesuji, Dusun Minak Jebi dan Dusun Teluk Gedung, maka mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik sehingga ada kejelasan dalam menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya.(red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru