oleh

Klarifikasi Tim Management SMAN 1 Talangpadang Terkait Pungli Sewa Kantin dan Penahan Ijazah Siswa

Loading

TALANGPADANG – Tim Management Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Talangpadang, memberikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan di media online suarapenaindonesia.com (SPI) yang dimuat 30 Maret 2023 dishare di Facebook “PORTAL (Persatuan Orang Tanggamus Lampung).

Saparuddin orang tua murid saat pengambilan ijazah siswa di SMAN 1 Talangpadang. Fhoto: Doc.

Berita tersebut terhadap pungli biaya sewa kantin dan penahanan ijazah dengan judul Sekolah SMAN1 TALANGPADANG diduga lakukan pungli uang sewa kantin.

1. Menanggapi berita itu, Ketua Komite SMAN 1 Talangpadang, Tusnan Sani, mengatakan tidak benar adanya pungli tersebut, karena tarikan dana sewa kantin yang dimaksud sudah berdasarkan keputusan komite sekolah.

“Tarikan dana sewa kantin sebesar Rp. 2 juta/tahun itu atas kesepakatan bersama antara pihak komite sekolah dengan pedagang (pihak kantin-red) tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Pihak Komite sekolah mengatakan dana sewa kantin tersebut digunakan untuk keperluan/kebutuhan perawatan kantin itu sendiri,” kata Tusnan.

2. Disamping itu, Bapak Khairil juga menjelaskan tentang dana sewa kantin tidak benar adanya pungli di SMAN 1 Talangpadang. Karena antara pihak komite sekolah dan pihak kantin sudah melakukan musyawarah/kesepakatan untuk dana sewa kantin tersebut sebesar Rp. 2 juta/tahun sebanyak 5 kantin jadi total dana sewa kantin itu Rp. 10 juta/tahun. Jika ada pengeluaran dana kantin tersebut tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak komite sekolah.

3. Perwakilan pedagang (pihak kantin) Mas Kamto dan keempat pedagang lainnya mengatakan kami merasa malu dengan kejadian seperti ini dan kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak komite sekolah karena sudah bisa berjualan di kantin SMAN 1 Talangpadang. Berkaitan dengan dana sewa tersebut sebesar Rp. 2 juta/tahun itu merupakan atas dasar musyawarah dan kesepakatan bersama antara pihak komite sekolah dengan pihak kantin dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Dan kami juga faham kegunaan dana sewa tersebut yaitu untuk perawatan kantin itu sendiri.

4. Drs. Khairil Yusri, M.M, selaku Kepala SMAN 1 Talangpadang telah menjelaskan tentang penahanan ijazah oleh pihak sekolah itu tidak benar adanya. Karena kami pihak sekolah tidak pernah menahan ijazah siswa satupun. Jika siswa tersebut membutuhkan maka yang berhak mengambil ijazah siswa tersebut adalah orang tua siswa yabg bersangkutan karena menjaga berbagai kemungkinan yang akan terjadi, seperti hilang atau di salah gunakan. Karena ijazah merupakan dokumen penting.
Melalui Rapat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dijelaskan bahwa jika ada siswa yang akan mengambil ijazah haruslah orang tua siswa yang bersangkutan atau orang terdekatnya untuk mengambil ijazah tersebut. Waktu awak media tersebut datang ke sekolah untuk mengambil ijazah, Kepala Sekolah tidak ada di tempat karena sedang Rapat MKKS Provinsi di SMAN 2 Bandarlampung dan tidak ada orang tua siswa yang bersangkutan.

5. Dari 4 ijazah siswa tersebut, 3 siswa sudah mengambil ijazahnya dengan orang tua siswa yang bersangkutan. Termasuk keluarga dari Romli media yang membuat berita di media tersebut (suarapenaindonesia.com)

Demikian tanggapan pemberitaan kami sampaikan dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami mengucapkan terimakasih.

Tim Management SMAN 1 Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.
Selasa 04 April 2023.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru