oleh

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2023

Loading

TANGGAMUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus l gelar rapat paripurna dalam agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus 2023. di Ruang Sidang DPRD setempat, Rabu (29/03/2023).

Hadir dalam Kegiatan tersebut, Forkopimda Tanggamus, Sekda Hamid H Lubis, Asisten I Jhon Sen Vanessa, Kepala OPD, Pimpinan Ormas, Para Camat se-Tanggamus.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi para Wakil Ketua, serta diikuti 25 Anggota DPRD setempat.

Bupati Tanggamus Dewi Handajani, dalam sambutannya, menyampaikan Penyampaian LKPJ merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pada Pasal 71 Ayat (2) Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan Keterangan Bupati Tanggamus Tahun 2022 pada prinsipnya merupakan akumulasi dari Kinerja Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah selama Tahun 2022 yang penilaiannya secara menyeluruh dalam kurun waktu satu tahun.

Dalam LKPJ Bupati Tanggamus, yang dilaporkan adalah kecenderungan perkembangan dan dinamika kerja atau hasil kerja yang telah dicapai secara kumulatif sejak awal tahun, sampai dengan akhir tahun 2022 (Per 31 Desember 2022).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada Bab III Bagian Kesatu Pasal 15 menerangkan, bahwa Ruang Lingkup LKPJ meliputi:

1. Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah: dan
2. Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

“Walaupun dampak Pandemi Covid-19 masih terasa, namun dengan kerja keras dan kerja bersama kita semuanya, maka syukur alhamdulillah ada perbaikan di beberapa sektor pembangunan dibanding tahun sebelumnya. Misalnya, Pertumbuhan Ekonomi tetap tumbuh sekitar 4,16”o, meningkat dari tahun 2021 sebesar 2,37,” kata Bupati Dewi.

Ia menuturkan, dalam konteks pembangunan di suatu wilayah, maka keberadaan penduduk sangat menentukan. Penduduk merupakan sumberdaya yang dapat ikut serta dalam proses produksi sebagai tenaga kerja dan kewirausahaan. Di lain pihak, keberadaan penduduk juga berpotensi menyerap barang dan jasa yang dihasilkan dari perekonomian domestik maupun luar daerah. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, penduduk Kabupaten Tanggamus berdasarkan hasil Proyeksi Penduduk Interim, mencapai 652.898 jiwa di tahun 2022, yang terdiri dari penduduk laki-laki sebanyak 337.598 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 315.300 jiwa.

Angka sex ratio penduduk laki-laki terhadap penduduk perempuan adalah 107,07. Dengan luas daratan 2.855,46 Km? maka kepadatan rata-rata penduduk adalah 140 jiwa per Km2. Sedangkan laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Tanggamus per Tahun 2021-2022 adalah 1,1 Yo.

“Jumlah angkatan kerja di Kabupaten Tanggamus tahun 2022 sebanyak 318.614 orang. Jumlah pencari kerja terdaftar sebanyak 3.616 orang, didominasi oleh pencari kerja yang berijazah SMA sejumlah 1.696 orang,” tutur dia.

Dampak Pandemi disektor ketenagakerjaan cukup terasa di seluruh wilayah Nusantara, dimana angka pengangguran Nasional mencapai 5,866 atau 8,42 juta warga negara menganggur. Untuk di Kabupaten Tanggamus terdapat 11.790 orang menganggur, prosentase Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Tanggamus sekitar 3,7”o, masih lebih rendah dibanding angka rata-rata TPT Provinsi Lampung 4,526. Diperlukan kerja keras dan kerja

Bersama lintas sektor, lintas daerah, serta terobosanterobosan baru di bidang penyediaan lapangan kerja sehingga angka pengangguran ini dapat ditekan seminimal mungkin.

Selanjutnya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), meningkat menjadi 67,22 dari angka 66,65. Dimana angka IPM ini dibentuk oleh angka Harapan Lama Sekolah (HLS) yang meningkat menjadi 12,3 tahun dari 12,19 tahun, sedangkan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) naik tipis 7,35 tahun dari 7,34 tahun, Kemudian Angka Harapan Hidup (AHH) Penduduk Kabupaten Tanggamus meningkat, dari 68,67 tahun menjadi 68,95 tahun. Perangkat Daerah terkait, terus bekerja keras agar terjadi peningkatan pada Komponen Harapan Lama Sekolah dan Rata-rata Lama Sekolah, melalui berbagai program unggulan seperti Sekolah CERIA, SBS (Semua Bisa Sekolah), SBK (Semua Bisa Kuliah), ASIK (Anak Sekolah Ingin Kuliah) dan lain-lain, semoga semua ini akan mendorong peningkatan nilai IPM secara signifikan.

Untuk komponen Pengeluaran Perkapita Pertahun (PPP) yang mencerminkan besarnya pengeluaran riil perkapita yang disesuaikan, juga mengalami kenaikan. Pada tahun 2021 pengeluaran perkapita Kabupaten Tanggamus adalah sebesar Rp.9,26 Juta dan meningkat menjadi Rp.9,55 Juta di tahun 2022. Hal ini diartikan semakin meningkatnya pendapatan dan adanya peningkatan kemampuan daya beli masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Adanya perkembangan tingkat perekonomian di Kabupaten Tanggamus yang membaik, tentunya tidak terlepas dari berbagai program pembangunan yang berhasil dilaksanakan. Adapun gambaran umum pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut :

I. Pendapatan Daerah. Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 ditargetkan sebesar

Rp.1.853.478.211.642,(Satu triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh dua rupiah), sampai dengan 31 Desember 2022 terealisasi Rp.1.650.670.611.109,62 (Satu triliun enam ratus lima puluh miliar enam ratus tujuh puluh juta enam ratus sebelas ribu seratus sembilan rupiah enam puluh dua sen) atau sebesar 89,060:

Belanja Daerah.

Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 yang ditargetkan sebesar Rp.1.979.909.917.392,(Satu triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan juta sembilan ratus tujuh belas ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) sampai dengan 31 Desember 2022 terealisasi sebesar Rp.1.723.897.921.885,94 (Satu triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah sembilan puluh empat sen) atau 87,07Yo.

II. Pembiayaan Daerah.
Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 dapat dijelaskan sebagai berikut:
“& Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp.127.431.705.750,(Seratus dua puluh tujuh miliar empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan terealisasi sebesar Rp.115.367.825.395,02 (Seratus lima belas miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah dua sen).

Untuk Pengeluaran Pembiayaan — Daerah dianggarkan sebesar Rp.1.000.000.000,(Satu miliar — rupiah) dan terealisasi sebesar Rp.1.000.000.000,(Satu miliar rupiah).

“Sebagai catatan bahwa angka realisasi ini adalah angka sementara sebelum diaudit oleh BPK” Belanja Daerah merupakan komponen pengeluaran yang digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Belanja Daerah tersebut meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer,” ujar dia.

Untuk Belanja Operasi Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp.1,31 Triliun terealisasi sebesar Rp.1,12 Triliun atau 85,46”. Penggunaan Belanja Operasi ini mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.

Kemudian untuk Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp.303,59 Miliar terealisasi sebesar Rp.259,9 Miliar atau 85,61”5. Penggunaan Belanja Modal ini mencakup Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan, Irigasi dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.

Selanjutnya, untuk Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp.12,0 Miliar, terealisasi sebesar Rp.9,16 Miliar atau 76,4”o. Dan Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp.345,68 Miliar terealisasi sebesar Rp.327,95 Miliar
atau 94,870. Penggunaan Belanja Transfer ini mencakup Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.

Pada Tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus melaksanakan 8 (delapan) urusan pemerintahan yang meliputi:

6 Bidang Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar, yang dilaksanakan melalui 36 program, 106 kegiatan dan 330 sub kegiatan:

»18 Bidang Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar, yang dilaksanakan melalui 63 program, 138 kegiatan dan 358 sub kegiatan,

» 6 Bidang Urusan Pemerintahan Pilihan, yang dilaksanakan melalui 21 program, 40 kegiatan dan 103 sub kegiatan:

» 2 Bidang Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan, yang dilaksanakan melalui 14 program, 38 kegiatan dan 122 sub kegiatan:

» 5 Bidang Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan, yang dilaksanakan melalui 13 program, 46 kegiatan dan 163 sub kegiatan,

» 41 Bidang Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan, yang dilaksanakan melalui 3 program, 9 kegiatan dan 29 sub kegiatan,

» 1 Bidang Unsur Kewilayahan, yang dilaksanakan melalui 117 program, 231 kegiatan dan 624 sub

kegiatan: dan »1 Bidang Unsur Pemerintahan Umum yang

dilaksanakan melalui 6 program, 11 kegiatan dan 24 sub kegiatan.

Pimpinan dan Anggota Sidang Paripurna Yang Saya hormati, Perlu saya sampaikan juga bahwa selama tahun

anggaran 2022, Kabupaten Tanggamus telah berhasil mengukir keberhasilan dan penghargaan di berbagai

Bidang, diantaranya:

» Meraih opini WTP dari BPK. Merupakan raihan 4 Tahun berturut-turut selama 4 tahun menjabat Bupati Tanggamus. Secara total Tanggamus telah meraih 7 kali Raihan WTP dari BPK (Tahun 2015, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022).

» Juara Umum MT@ Tingkat Provinsi Lampung. Ini merupakan raihan Juara Umum untuk 6 kali berturut-turut sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.

» Meraih Posisi 4 Besar pada Pekan Olahraga Provinsi Lampung IX Tahun 2022 dengan total 74 Medali Emas. Ini merupakan loncatan prestasi olahraga terbaik dari Kabupaten Tanggamus pada ajang PORPROV. Meraih Penghargaan Anugerah Paritrana Award (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) Tingkat Provinsi Lampung, dari BPJS Ketenagakerjaan.

Meraih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan, dari Ombudsman RI.

Penghargaan sebagai Perpustakaan Kabupaten dan Desa terbaik tingkat nasional dalam program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial 2021 dan 2022 dari Kantor Perpustakaan Nasional RI. Meraih Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2022 sebagai 10 besar Kabupaten Terbaik Tingkat Nasional, dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI.

Meraih Penghargaan SAKIP dan Reformasi Birokrasi Award 2022 atas Pencapaian Evaluasi SAKIP dan Reformasi Brokrasi, dari Kemenpan-RB RI.

Penghargaan atas Dukungan Program Vaksinasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Lampung. Meraih Penghargaan Perempuan Inspiratif—Inisiator Saber Pekan pada IKWI Award.

Meraih Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Nindya, dari Menteri PPPA-RI. Meraih Penghargaan Kategori Penggerak Koperasi Magya dari Dewan Koperasi Indonesia.

» Meraih Penghargaan Award Leader for Sustainable Development Kategori Kepedulian Terhadap Lingkungan, dari Universitas Bandar Lampung.

» Meraih Penghargaan Atas Kontribusi yang Berpengaruh Terhadap Korps Brimob Polri.

» Meraih Penghargaan Pengelolaan dan Implementasi e-KPB Terbaik pada KPB Award 2022, oleh Gubernur Lampung.

» Meraih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkum HAM RI.

» Meraih Top Pembina BUMD Award pada tahun 2020, 2021 dan 2022.

» Meraih Penghargaan Atas Komitmen dan Dukungan Terhadap Program Pengembangan Kawasan I-CARE, dari Kementerian Pertanian RI.

» Meraih Penghargaan Sebagai Kepala Daerah Perempuan Inspiratif Peduli Sosial Kemasyarakatan, dari Radar Lampung.

»Meraih Penghargaan Innovative Government Award (I(GA) Tahun 2022 dengan Kategori Kabupaten Terinovatif, dari Kemendagri.

Di luar dari keberhasilan tersebut, sebenarnya masih banyak keberhasilan lain yang telah dilakukan oleh Perangkat Daerah yang merupakan hasil dari pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsinya.(sap).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru