oleh

Sambangi Sekolah, Satlantas Polres Tanggamus Sosialisasikan UU NO 22 Tahun 2009

Loading

TANGGAMUS – Guna berupaya meminimalisir angka pelanggaran lalulintas dan kecelakaan dikalangan pelajar, personel Satlantas Polres Tanggamus menggelar sosialisasi tertib berlalulintas.

Kegiatan digelar di MI Mathlaul Anwar Pekon Sinarbetung, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Jumat (10/03/2022).

Bripka Bayu Novian Iksan, sebagai pemateri mengatakan, kegiatan tersebut akan terus digencarkan Satlantas Polres Tanggamus ke sekolah-sekolah baik tingkat dasar ataupun sekolah menengah agar para pelajar tertib berlalulintas dan tidak bolos saat jam pelajaran.

“Kami himbau kepada pelajar MI agar untuk tidak mengendarai motor terlebih dahulu karena belum cukup umur untuk memenuhi syarat mengendarai kendaraan bermotor,” kata Bripka Bayu mewakili Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Amsar.

Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Polsek Talangpadang, Aipda Guruh, juga memberikan edukasi kepada pelajar agar tidak mengendarai kendaraan sendiri ketika berangkat ke sekolah.

“Saya bersama personel Satlantas Polres Tanggamus memberikan edukasi dengan mempraktikkan bagaimana cara memakai helm yang benar dan memperkenalkan rambu-rambu lalulintas kepada pelajar agar mereka sejak dini sudah paham rambu rambu lalulintas dan fungsinya,” ungkapnya.

Kepala Sekolah MI Mathlaul, Anwar Suadi, mengatakan terima kasih kepada Satlantas Polres Tanggamus dan Bhabinkamtibmas yang sudah berkenan hadir memberikan sosialisasi di sekolah.

“Terima kasih kepada Satlantas Polres Tanggamus dan Bhabinkamtibmas yang sudah memberikan materi tentang tertib berlalulintas,” ucapnya.

Kepala Pekon Sinar Betung S Mandadinata berharap dengan kedatangan Satlantas Polres Tanggamus ke sekolah di Pekon Sinarbetung ini dapat mengedukasi pelajar.

“Semoga yang disampaikan oleh Satlantas Polres Tanggamus dan Bhabinkamtibmas bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh pelajar,” pungkasnya.(sap).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru