oleh

Pemkab Tuba Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pilkakamp 2023

Loading

TULANGBAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba) menggelar rapat persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakamp) Tahun 2023. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupama) Setdakab Tulangbawang, (Selasa 21/02/2023).

Kadis PMK Tulangbawang saat mengikuti rapat persiapan pelaksanaan Pilkakamp 2023. Fhoto: Istimewa.

Rapat tersebut guna menindaklanjuti penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa.

Para Camat saat mengikuti rapat persiapan pelaksanaan Pilkakamp 2023. Fhoto: Istimewa.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Tuba Drs Qudrotul Ikhwan, MM didampingi Ketua DPRD, Kajari, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang.

Hadir dalam kegiatan itu, Para pejabat tinggi pratama di lingkup Pemkab Tuba, Ketua MUI, Camat, serta beberapa OPD stakeholder terkait.

Pj Bupati Drs Qudrotul Ikhwan mengatakan, terdapat 68 kepala kampung yang berakhir masa jabatannya pada November 2023.

Untuk itu, kata Pj Bupati stakeholder terkait agar melaksanakan persiapan secara optimal dan matang. Sehingga pelaksanaan Pilkakamp berjalan dengan lancar, sukses dan berkontribusi agar terwujudnya Kabupaten Tulangbawang yang maju dan sejahtera menuju Lampung berjaya.

“Hampir rata-rata Kepala Kampung di Tulangbawang berakhir masa jabatannya pada bulan November 2023. Tepat pada tanggal 10 November ada 62 kepala kampung kemudian sebanyak 5 kepala kampung berakhir pada tanggal 22 November, dan 1 kepala kampung berakhir pada tanggal 29 November” jelas Pj Qudrotul.

Pj Qudrotul menyebut, Pilkakamp tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan regulasi yang telah ditentukan, jika ada beberapa saran dan masukan Forkompinda, Qudrotul mempersilakan disampaikan secara tertulis.

“Kalaupun ada masukan disilakan sampaikan secara tertulis,” ujar Pj Qudrotul.

Dalam rapat itu juga Pj Bupati Qudrotul Ikhwan membahas tentang Izin Keramaian yang akhir-akhir ini marak diperbincangkan di masyarakat.

Ada beberapa hal yang fundamental dan harus disampaikan secara bijak kepada seluruh unsur lapisan masyarakat.

Izin keramaian diberikan kepada masyarakat hingga pukul 22.00 WIb dengan catatan bahwa acara tersebut adalah acara Adat.

Camat dan perangkatnya harus melaksanakan sosialisasi terkait informasi ini dan diharapkan pihak Polres Tulang bawang dapat mensupport kebijakan ini.

“Kita harus menyelamatkan generasi muda Tulangbawang jangan sampai terjerat peredaran gelap narkoba,” imbau Pj Qudrotul.

Peredaran narkoba yang sangat frontal dipicu dengan maraknya hiburan musik remix malam hari. Oleh karena itu perlu pengawasan ketat untuk mencegah hal- hal yang tidak kita inginkan.

“Terkait dengan sistem dan aturan adat yang berlaku di Menggala bahwa pesta dimulai malam hari, maka diberikan kebijakan hingga pada pukul 22.00 WIB,” tegas Pj Qudrotul.(red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru