oleh

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Tanggamus Sahkan Dua Perda

Loading

KOTAAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus gelar rapat paripurna agenda persetujuan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dan pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda Kabupaten Tanggamus.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (RUU) Gedung DPRD kabupaten setempat, Jum’at (13/01/2023).

Hadir dalam rapat itu, Wakil Ketua III DPRD Tanggamus Kurnain, Wakil Bupati Tanggamus Hi, AM Syafi’i, Sekdakab, Hamid Heriansyah Lubis, Forkopimda, Para Kepala UPD, Camat, dan para tamu undangan.

Juru bicara badan pembentukan peraturan daerah (Banpemperda) DPRD, Edy Yalismi SE,MM menyampaikan, Raperda yang akan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) yang sudah dilakukan pembahasan yakni Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Ia mengatakan, untuk Raperda RPPLH, dari hasil pembahasan, melaksanakan ketentuan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Substansi/materi RPPLH paling sedikit memuat rencana tentang, pemanfaatan dan atau pencadangan sumber daya alam.

Serta kata dia, Pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan atau fungsi lingkungan hidup. Pengendalian, pemantauan, juga pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam dan
Adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

“RPPLH disusun berdasarkan acuan dari RPPLH Provinsi Lampung yang meliputi inventarisasi tingkat kepulauan dan inventarisasi tingkat ekoregion, dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran Penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan local, aspirasi masyarakat dan perubahan iklim. RPPLH juga harus menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD),” kata dia.

Sementara, untuk raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Ditetapkan bahwa perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kabupaten/kota, untuk itu agar materi muatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berpedoman kepada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” jelas dia.

Pasal 8, lanjut dia, pengaturan penetapan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan agar disesuaikan dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berkenaan dengan pencantuman lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 20.643 hektare.

“Dengan telah disahkannya raperda ini menjadi perda, Edi meminta, kepada bupati Tanggamus untuk segera menyampaikan raperda kepada gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima raperda dari Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus,” terang dia.

Ia menuturkan, Setelah Peraturan Daerah ini disahkan, diharapkan kepada Bupati Tanggamus melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menyusun aturan pelaksanaannya berupa peraturan bupati dan atau keputusan bupati, peraturan Daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanggamus HM Syafi’e dalam tanggapannya terhadap disahkannya dua perda tersebut mengatakan, mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah.

Dengan demikian, lanjut Wabup, kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku,

“Raperda ini sebagai salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah melalui instrumen hukum. Sesuai dengan fungsinya,” kata Wabup.

Wabub menyebut, dengan demikian. Maka hukum dapat mengubah perilaku dan sikap stakeholder lingkungan hidup, sehingga dapat diarahkan kepada upaya menumbuh-kembangkan budaya sadar lingkungan dan mewujudkan tindakan yang berwawasan lingkungan sehingga kelestarian lingkungan hidup dapat terjaga.

Terkait dengan perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, akibat alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah menjadi non sawah.

Sehingga, kata dia, perlu dilakukan
perubahan dan sebagai upaya pemda dalam pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.

“Mengingat pentingnya tentang perlindungan lahan pertanian ini, maka kami mengusulkan raperda ini untuk jadi pertimbangan DPRD dan setelah disahkan menjadi perda, saya atas nama Pemkab Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat,” pungkas dia.(Advertorial).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *