LAMPUNG UTARA – Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Kotabumi gelar silaturahmi dan Konferensi Pers terkait adanya berita bohong (hoax) tentang penyelundupan dan pemakaian Narkotika oleh warga binaan.
Konferensi pers tersebut dihadiri 24 media baik cetak, elektronik, dan online. Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Syahroni Ali, A.Md.I.P., SH., MH yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr Farid Junaedi, dan Beni Umayah, A.Md. Ip, SH., MH.
Tujuan diadakannya konferensi pers tersebut, yaitu untuk memberikan klarifikasi pemberitaan yang telah menyebar luas di lingkungan masyarakat.
“Pada kesempatan kali ini kami akan menceritakan terlebih dahulu kronologi yang sebenarnya, maka bisa terjadi adanya pemberitaan yang beredar, yang mungkin merusak citra dari Lapas Kotabumi ini,” ujar Kalapas Syahroni, Senin (21/11/2022).
Dalam hal ini Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi , Syahroni Ali, A.Md.I.P., S.H., M.H., yang baru saja menjabat tersebut, menerangkan kronologis awal terbitnya pemberitaan tersebut.
Dikatakan olehnya, hal itu terjadi bermula dengan adanya video amatir yang berisikan beberapa warga binaan yang sedang asyik bermain handphone. Video amatir itu pun juga diabadikan oleh warga binaan Lapas Kelas IIA Kotabumi yang berinisial RZ.
“Jadi video itu isinya ada beberapa warga binaan kita yang lagi main HP, sedangkan itu sangat melanggar aturan yang kita terapkan disini, sangat melanggar, karena disini memang tidak diperbolehkan untuk warga binaan pakai HP,” tegasnya.
Namun pada pemberitaan yang beredar, informasi yang disebarkan berbeda dari isi video tersebut. Dalam berita yang ditulis oleh salah satu media yang tidak disebutkan oleh pihak Lapas Kelas IIA Kotabumi, berisi tentang aktifitas warga binaan yang lancar menggunakan barang haram berupa narkotika, di dalam sel.
Mengetahui adanya pemberitaan yang beredar itu, pihak Lapas Kelas IIA Kotabumi langsung melakukan pemeriksaan tiap selnya, dan melakukan tes urine kepada seluruh warga binaan. Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan tersebut didapati pelaku pembuat video itu yaitu warga binaan yang berinisial RZ.
“Pada saat itu kita langsung lakukan pemeriksaan juga tes urine. Untuk tes urine mereka yang dalam video itu jelas negatif hasilnya, yang lain juga negatif. Kita juga mendapatkan pengakuan dari RZ bahwa dia yang mengambil video tersebut,” jelasnya.
Selain itu dijelaskan juga bahwa RZ tersebut, melakukan aksi perekaman video itu perintah seseorang yang kebetulan juga mengatakan bahwa dari media, dan mengiming-imingi RZ sejumlah uang.
Dari pernyataan RZ tersebut, maka RZ dikenakan sanksi berupa pemindahan tempat binaan dan tidak mendapatkan hak remisi selama satu tahun. Serta menulis surat pernyataan atas kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan.
“Kita berikan sanksi bagi pelanggar yang menggunakan HP di dalam sel dan untuk RZ juga kita pindahkan tempat binaannya,” ucapnya.
Diwaktu yang sama dijelaskan juga oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr Farid Junaedi, bahwa langkah memindahkan RZ tersebut bukan untuk menjauhkan atau mempersulit keluarga RZ, namun hal itu dilakukan karena tidak menutup kemungkinan adanya dendam dari sesame warga binaan yang mungkin juga terkena imbas dari perlakuan RZ tersebut.
“Kita pindahkan itu bukan untuk mempersulit keluarganya, justru kita memberikan keamanan untuk RZ, karena tidak menutup kemungkinan adanya dendam yang tersirat dari kawan-kawan di dalam, kita tidak tahu apa yang akan terjadi, takutnya ada hal-hal yang bahaya dan yang tidak diinginkan di sini,” jelasnya.
Ditambahkan olehnya, bahwa pihak keluarga dari RZ juga telah dimintai perjanjian dan izin atas pemindahan ini, serta pihak Lapas Kelas IIA Kotabumi siap membantu keluarga RZ tersebut.
“Kita bahkan panggil keluarganya kita siap bantu, tapi informasi yang beredar malah sebaliknya,” katanya.
Dengan ini pihak Lapas Kelas IIA Kotabumi amat menyayangkan adanya pemberitaan yang beredar dan berisi informasi yang tidak berimbang tersebut.(shanti).
Komentar