oleh

Ada Apa, Oknum Kakamp Gedungaji Digugat Seorang Wanita

Loading

TULANGBAWANG – Oknum Kepala Kampung (Kakam) di Tulangbawang yang masih aktif menjabat sebagai Kakam Gedungaji, Kecamatan Gedungaji mengikuti persidangan pertama. Perkara No 29/Pdt.G/2022/PN Mgl.

Sidang perdana itu terkait tindakan perdata perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Melalui Kuasa Hukum penggugat, I Made Suarta, SH., MH. mengatakan, bahwa pada hari ini mengikuti sidang pertama perkara No 29/Pdt.G/2022/PN Mgl, terkait tindakan perdata dengan tergugat inisial (AH).

“Ini sidang pertama kami, perkara No 29/Pdt.G/2022/PN Mgl, terkait tindakan perdata perbuatan melawan hukum dengan pasal 1365 KUHP perdata tentang PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dengan tergugat inisial (AH),” ungkap kuasa hukum penggugat I Made Suarta saat ditemui di depan ruang sidang PN Menggala, Kamis (28/07/2022).

Made menyampaikan cerita awal bahwa pihak penggugat (M) memiliki seorang anak yang diduga ada kaitannya dengan biologis tergugat (AH) selaku Kakamp Gedungaji tersebut.

“Klien kami memiliki hubungan khusus dengan tergugat (AH) sejak tahun 2008 sehingga mempunyai anak pada tahun 2009, sekarang anak tersebut sudah berumur sekitar 13 tahun dan menduduki bangku sekolah menengah pertama (SMP). Untuk sementara anak tersebut masih diurus dengan pihak penggugat dari lahir hingga sekarang,” terang dia.

Ia menuturkan, Klien nya merasa dirugikan terkait perbuatan melanggar hukum, untuk meminta kerugian atas biaya kelahiran sampai biaya berumur 13 tahun. (AH) selama menjalin hubungan dengan (M) banyak uang dan perhiasan yang sudah di pinjam oleh (AH) namun tidak ada yang di kembalikan, karena pada saat itu (M) sedang berkerja di taiwan. Sehingga (M) merasa dirugikan dengan perkiraan Rp 520.000.000.

“Kita masuk upaya mediasi, siapa tahu ada titik temu. Kalau ada titik temu kita berdamai dan cabut gugatan. Tetapi, apabila dalam mediasi ini tidak ada titik temu kita masuk ke pokok perkara dan akan buktikan bahwa terjadi adanya perbuatan yang melanggar hukum,” tegas dia.

Sementara itu, ditempat terpisah tergugat (AH) mengatakan, bahwa untuk sementara waktu belum bisa menjawab. Lantaran, masih dalam tahap mediasi.

“Saat ini, saya belum bisa menjawab. Perkara ini masih dalam tahap mediasi, besok aja,” ucap AH saat ditemui seusai mengikuti sidang.(Fky).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru