TULANGBAWANG – Senyum sumringah tampak terpancar dari mimik muka aparatur Kampung Sukamakmur, Kecamatan Penawaraji, setelah menerima tunjangan kerja.
Penyaluran tunjangan kerja yang diterima para aparatur kampung tersebut dari bulan April-Juni tahun 2022. Tunjangan itu adalah hak atas kinerja mereka yang didanai dari desa desa (DD).
Sekretaris Kampung (Sekkam) setempat, Ponijo, mengatakan selain Siltap pihak kampung juga menerima tunjangan. Semenjak lahirnya undang-undang desa nomor 06 tahun 2014 yang mengatur tentang desa mulai dari kader posyandu sampai jenjang kakamp khudu dianggarkan.
“Ini menjadi penyemangat kawan-kawan semua. Semoga kinerja aparatur semakin besar untuk melayani masyarakat demi kemajuan kampung Sukamakmur,” ujar Mas Jo sapaan akrab Sekkam saat ditemui Koordinatnews.com di ruang kerjanya, Jum’at (15/07/2022).
Mas Jo menuturkan, Dana desa tahun 2022 kampung setempat nihil pembangunan. Lantaran, kata dia, UU desa mengatur 40% untuk BLT-DD, 20% ketahanan pangan, 8% untuk penanganan terkait Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia bahkan dunia.
“Harapan kita semoga Pandemi Covid-19 segera hilang dari Bumi Pertiwi. Agar semuanya termasuk perekonomian Indonesia bisa pulih dan kita bisa anggarkan untuk pembangunan kampung yang sudah menjadi skala prioritas dalam RPJMKam,” harap dia.(red).
Komentar