oleh

Wakili Kapolres Tuba, Kasat Intelkam Silaturahmi ke Tokoh Adat Megou Pak

Loading

TULANGBAWANG – Kepala Kepolisian Resort (Tuba) AKBP. Hujra Soumena, SIK yang di wakili Kepala Satuan Intelkam Polres Tuba, Iptu Irwansyah, SH., MH didampingi Ketua PWI Tuba Abdul Rohman, SH melaksanakan kegiatan silaturahmi ke Tokoh Adat Megou Pak Tulangbawang.

Kasat Intelkam dan PWI Tuba serta Ketua Adat Megou Pak. Fhoto: Alamsyah.

Kegiatan silaturahmi itu diterima langsung oleh Ketua Marga Adat Tegamoan Antoni Delta gelar Tuan Ratu Sebuay. Ketua Marga Adat Buay Aji Rusdi Rifai gelar Pangeran Aji. Ketua Marga Adat Suay Umpu Hi. Muhammad Saleh Gelar Ratu Budiman. Ketua Adat Buay Bulan Nizar Zein gelar Pangeran Sampurna Tokoh Marga Adat Tegamoan Wirhansyah Sanggem Gelar Rajo Pandawa. Para tokoh empat Marga Adat Megoupak, di kediaman Wirhansyah Sanggem, Mangga Besar, Kelurahan Ujunggunung Ilir, kabupaten setempat, Kamis (02/06/2022).

Tokoh Adat dari Suay Umpu, Hi. Muhammad Saleh Gelar Ratu Budiman yang mewakili para ketua adat lainnya menyampaikan, ada tiga hal yang selama ini menjadi harapan ketua adat untuk ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APK) dalam hal ini Polres Tulangbawang.

“Kami meminta agar Kapolres Tuba memberantas peredaran narkoba, balap liar seta untuk dapat ditertibkan atau dibatasi aturan jam pada setiap acara musik orgen tunggal di malam hari,” kata dia.

Terkait hiburan orgen tunggal, kata dia, Megou Pak tidak melarang. Namun pihaknya meminta batas orgen malam sampai jam 22:00.

“Alhamdulillah, semua aspirasi kami sudah kami sampaikan kepada pihak Polres melalui Kasat Intelkam untuk dapat disampaikan kepada Kapolres Tulangbawang,” ujar dia.

Di tempat yang sama, Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, SIK melalui Kasat Intelkam, Iptu Irwansyah, SH., MH mengatakan, ucapan terima kasih kepada Ketua Adat Megou Pak yang telah menerima kunjungannya beserta rombongan.

“Semua aspirasi akan kami sampaikan kepada pimpinan. Dan kami pasti akan koordinasi kepada stakeholder terkait seperti dinas pariwisata, terkait ketentuan jam malam pada orgen tunggal dan ini harus ada keputusan bersama untuk duduk bareng karena ini menyangkut usaha orang juga,” kata Kasat.

Apalagi, kata dia, sekarang ini menyambut era new normal pasca Pandemi Covid-19, memang harus ada ketentuan seperti perizinan. Garda kepolisian harus ada langkah-langkah yang kongkrit.

“Pesta juga tidak bisa kita hindari ada yang menikahkan anak, mengkhitankan anak. Cuma, harus ada ketentuan yang harus kita ikuti. Sehingga tidak membuat resah masyarakat,” jelas dia.

Dia menuturkan, Terkait Harkamtibmas dan masalah penanganan yang ada di adat berkaitan dengan hukum, diselesaikan secara adat perkara yang bisa di restorativekan.

“Kalau kedua belah pihak sudah damai, tinggal pihak kepolisian mengambil tindakan Restorative Justice dan tidak harus di pidana,” tegas dia.(red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru