oleh

AKP Wido: Pembuat Video Hoak Akan Diproses Hukum Sesuai UU ITE

Loading

TULANGBAWANG – Terkait video viral pelaku penculikan anak yang beredar di berbagai media sosial (Medsos) baik melalui unggahan tiktok, facebook dan WhatsApp.

Video viral yang diunggah oleh akun tiktok @sandratitik0 tersebut menjadi perhatian serius oleh pihak kepolisian resort (Polres) Tulangbawang (Tuba), Lampung.

Polres Tulangbawang, melalui Kasatreskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH telah memanggil yang ada dalam video serta pembuat video yakni akun tiktok @sandartitik0 untuk dimintai keterangan.

“Pembuat video hoak hari ini kami panggil ke kantor. Akan kami proses hukum pasal 28 Undang-undang ITE sesuai undang-undang yang berlaku dengan ancaman enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu milyar rupiah,” kata Wido melalui pesan WhatsApp yang masuk ke redaksi koordinatnews.com, pada Jum’at (06/05/2022) sore.

Wido menyebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara atas kasus video hoak tersebut.

“Bisa jadi akan di sel, setelah gelar perkara,” tulis Wido.(red).

Berita sebelumnya:
https://www.koordinatnews.com/2022/05/06/kasatreskrim-polres-tuba-akp-wido-video-viral-pelaku-penculikan-hoak/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru