oleh

Sidang Dugaan Persetubuhan, PH Wahyu: Seseorang yang Trauma Tak Akan Membuka Diri

Loading

TULANGBAWANG – Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulangbawang (Tuba) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sidang yang berlangsung tertutup di PN setempat, Senin (25/04/2022).

Sidang tersebut dengan agenda saksi ahli pidana, ahli visum forensik yang pertama mempertanyakan kronologi dan latar belakang kejadian kasus dugaan persetubuhan terhadap M.

Usai sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Muhammad Ali, mengatakan,
Persidangan kali ini mempertanyakan
kronologi dan latar belakang kejadian bahwa keluarga korban tahu bahwa korban kesurupan lalu mengeluarkan kata-kata bahwa telah diperkosa pada saat itu.

Lalu, sampai kepada persidangan yang dipertanyakan dengan ahli hukum Dr. Ebi Rifai kebetulan beliau ahli hukum pidana, menurut beliau bahwa dalam kerasukan itu belum ada undang-undang yang mengatur.

“Artinya kembali kepada kewenangan akhir, hak dan bisa dijadikan alat bukti,” ujar dia.

Kedua, Visum ahli juga belum bisa menjelaskan apakah kurun waktu luka lama atau kah luka baru dan mengenai pisikolog. Lantaran tuduhan dari dakwaan itu tanggal 29 Juli telah terjadi pemerkosaan dan menurut keterangan korban yang dicatat pihak keluarganya itu pada jam 16.30.

“Sementara 12 Agustus ia pergi ke cafe, itu pun kita bantah apakah orang yang telah diperkosa bisa berjalan lagi dengan orang yang telah memperkosanya. Tetapi, secara psikologis maupun pisikolog tidak mungkin,” terang dia.

Sementara itu, di tempat yang sama, Wahyu yang juga selaku PH terdakwa menambahkan, Terkait dengan sidang lanjutan hari ini, ahli pidana menjelaskan bahwa terkait pasal 184 itu syarat-syarat seorang penyidik menetapkan seorang menjadi tersangka.

“Kita pertanyakan terkait visum apakah visum merupakan satu alat bukti? benar, visum merupakan alat bukti yang tidak bisa terlepaskan. Ternyata dalam faktanya menurut ahli visum tadi forensik yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah tidak menyebutkan spesifikasi akibat pemerkosaan yang dituduhkan oleh klien kami,” papar dia.

Dia menambahkan, Tetapi telah terjadi luka lama, indikasinya bahwa korban diduga telah mengalami luka lama. Jadi, visum tersebut tidak diterapkan terhadap kliennya, terkait dengan pemerkosaan. Terkait dengan saksi pisikolog bahwa pihaknya menanyakan apakah anak tersebut dalam keadaan trauma.

“Seseorang yang trauma itu dia tidak akan membuka diri tetapi akan menutup diri. Apakah itu termaksud kategori trauma?,” tanya dia.

Jadi, kata dia, menurut keterangan ketiga saksi ahli tersebut sangat menguntungkan kliennya, yang jelas agenda berikutnya adalah keterangan terdakwa mungkin di sidang selanjutnya.

“Maka dari itu, kami simpulkan terdakwa tidak melakukan pemerkosaan. Tetapi akan lihat perkembangan persidangan selanjutnya,” tandas dia.(red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru