TULANGBAWANG – Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulangbawang, kembali menggelar sidang kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam sidang yang berlangsung tertutup, Kamis (14/04/2022), dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa.
Usai sidang penasehat hukum (PH) terdakwa, Muhammad Ali, mengatakan persidangan kali ini mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Jadi menurut saksi, benar ada keluarga korban mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan memohon maaf atas tuduhan fitnah. Maka kita simpulkan, tindakan pidana pemerkosaan itu tidak ada. Karena secara logika, seseorang yang berani menuduh tetapi berani meminta maaf berarti memang kejadian pemerkosaan tersebut tidak ada,” ungkap Ali.
Lanjut PH Muhammad Ali, dalam persidangan terungkap dari keterangan saksi terdakwa bahwa pada tanggal 30 Agustus 2021 keluarga korban datang ke rumah terdakwa menyatakan minta maaf, telah memfitnah dan menuduh terdakwa melakukan perbuatan pelecehan dan pemerkosaan tersebut. Ini bisa dibuktikan dengan adanya rekaman video keluarga korban yang mendatangi rumah terdakwa.
“Kedatangan keluarga korban tersebut, sebelum mereka membuat laporan ke Polres Mesuji pada tanggal 1 September 2021, dengan laporan dugaan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur,” jelas Muhammad Ali.
Namun, kata dia, dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa melakukan pemerkosaan sekitar pukul 16.30 WIB. Sementara, pada waktu tersebut, terdakwa belum berangkat masih ada dirumah kediamannya.
Sedangkan menurut keterangan saksi, pada pukul itu terdakwa masih di rumah berangkat yasinan pada pukul 17:15 WIB.” Jadi ada jeda perbedaan waktu antara tuduhan dakwaan jaksa dengan keterangan saksi yang kita hadirkan pada hari ini tiga saksi,” katanya.
Menurut keterangan saksi, pada pukul 16.30, terdakwa masih berada dirumahnya belum berangkat yasinan. Namun terdakwa berangkat pada pukul 17:15 WIB. Tetapi dalam dakwaan, proses pemerkosaan berlangsung selama satu jam.
Lebih diperjelas kan lagi dari saksi, terdakwa berangkat yasinan pukul 17.15 WIB tiba kembali dirumah pukul 18.30 WIB, namun menurut dakwaan terdakwa tiba dirumah pelapor pukul 16.30 dan langsung melakukan perbuatan cabul dan perkosa, dipukul 17.30 WIB ditambah 5 menit artinya terdakwa melakukan perbuatan nya 65 menit sedang kan terdakwa baru berangkat pukul 17.15 WIB.
“Dengan jarak tempuh perjalanan 20 km dengan waktu perjalanan 30 menit, artinya Terdakwa belum sampai di lokasi rumah pelapor yang di undang Yasinan dimalam hari, namun tiba- tiba tidak ada acara yasinan, lalu tiba terdakwa di sana karena tidak ada yasinan terdakwa pulang kembali ke rumah pukul 18.30 WIB sudah sampai dirumah,” terang Muhammad Ali.
Jadi, di sini kenapa diungkap siapa sih sebenarnya pelaku tersebut. Apakah terdakwa atau orang lain. Karena menurut keterangan saksi, terdakwa hanya berjalan sebentar kemudian pulang.
Menurut dia, lebih tidak masuk akal, jarak tempuh terdakwa untuk ke rumah korban memakan waktu setengah jam.
“Maka dari itu, kami simpulkan terdakwa tidak melakukan pemerkosaan. Tetapi akan lihat perkembangan persidangan selanjutnya,” ucap Ali.(red).
Komentar