oleh

Polisi Bekuk Pelaku Curat di Kampung Lingai

Loading

TULANGBAWANG – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil membekuk FS (26), warga Hutan Tanaman Industri (HTI), Dusun Terang Indah, Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat (TBB), Jum’at 18 Februari 2022.

“Jumat dini hari petugas kami berhasil menangkap buronan kasus pencurian yang terjadi di sebuah ladang di Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (20/02/2022).

Korbannya adalah Supriyadi (24), berprofesi tani, warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Yang mana saat terjadinya pencurian hari Kamis 09 September 2021, pukul 11.30 WIB, korban sedang bekerja menanam buah semangka di Kampung Lingai.

Kasat menjelaskan, menurut keterangan dari korban, saat itu ada tiga orang yang tidak di kenal berada di dekat gubuk tempat korban menginap. Saat korban kembali ke gubuk untuk mengambil handphone (HP) miliknya ternyata HP sudah hilang dan tiga orang yang tidak di kenal juga sudah tidak ada lagi.

“Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian satu unit HP merk Vivo Y20 warna putih dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulangbawang,” jelas AKP Wido.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan. Akhirnya pelaku pencurian berhasil ditangkap dengan barang bukti (BB) HP merk Vivo Y20 warna putih milik korban.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru