TULANGBAWANG – Bantahan keras oleh keluarga terdakwa kasus dugaan pencabulan yang disangkakan kepada ustadz ZR, yakni lima poin yang beratkan dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi Herlian Syah, SH. Pada sidang tuntutan yang digelar, beberapa hari lalu.
“Dalam tuntutan jaksa, ada lima hal yang memberatkan ustadz ZR, salah satunya di poin ketiga, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, kami mempertanyakan masyarakat yang mana. Tidak ada yang resah karena mayoritas masyarakat tahu fakta sebenarnya kasus ini mengada-ada,” kata Ida Elisa kakak kandung ZR, saat ditemui di Pengadilan Menggala, Senin (14/2/2022).
Dia menambahkan, hingga saat ini banyak masyarakat yang merasa kehilangan sejak ustad tidak berada di pondok. Di mana Ustad ZR biasanya mengisi ceramah, dan mengajar mengaji di Pondok.
“Tidak ada keresahan banyak masyarakat malah banyak yang menyayangkan laporan ER terhadap ZR, warga menilai kasus ini aneh dan janggal. Secara logika jika kasus ini benar ada, sudah pasti geger luar biasa dan mestinya sudah dilaporkan sejak 2016 atau 2017 lalu,” ujar Lisa.
Bahkan, lanjutnya, selama mendapatkan permasalahan ini, (tuduhan pencabulan, red) banyak simpati masyarakat terhadap ZR dan keluarga, banyak dukungan moril dan ada juga dukungan materiil untuk ZR.
“Adik saya ustadz ZR mendapatkan kepercayaan besar dari seorang haji yakni, akan didirikan Ponpes baru, agar dapat lebih tenang dalam mengajar mengaji di tempat yang baru, namun sayangnya proses baru dimulai adik saya sudah ditahan atas tuduhan yang tidak dia lakukan,” urai dia.
Sementara itu, ZR turut menyesalkan Poin kedua dalam Pemberatan yang dibacakan oleh Jaksa Ardi, bahwa keterangan ZR tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit.
“Perlu diluruskan di sini, saya tidak mengakui perbuatan saya sesuai dengan apa yang saya rasakan saya tidak pernah mencabuli darah daging saya sendiri. Dan saya juga bukan bermaksud berbelit-belit. Akan tetapi kualitas suara dalam sidang online pada saat itu kurang baik, oleh karenanya saya berharap sidang secara tatap muka namun tidak bisa karena sedang Pandemi Covid-19,” tulisnya pada secarik kertas yang dikirim kepada para awak media.
Dirinya tidak akan mengakui hal yang tidak pernah dia lakukan. Hal ini telah telah dibuktikan pada keterangan para saksi Fakta dan hasil Visum dari Rumah sakit Bhayangkara di Bandar Lampung bahwa putrinya masih dalam keadaan perawan, ia juga menyebut tidak ada ketraumaan anaknya kepada dirinya selama ini dirinyalah yang memondokkan dan membiayai anaknya disalah satu Ponpes di Bandarlampung agar menjadi Hafizhah.
“Saya sangat berharap para Majelis Hakim yang terhormat dapat menggunakan hati nuraninya, dalam memutuskan keputusan sesuai dengan kebenaran dan keadilan. Saya yakin tidak bersalah dan tidak melakukan apapun seperti yang mereka (mantan istri, red) tuduhkan pada saya, bagaimana mungkin saya mengotori anak yang saya jaga dan besarkan dari masih bayi merah,” pungkas dia.(red)
Komentar