TULANGBAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba), gelar kegiatan penyerahan para tersangka dan barang bukti tahap II dari Tim penyidik Kejari kepada Jaksa Penuntut Umum, di Kantor Kejari kabupaten setempat, Kamis (03/02/2022).
Penyerahan tersangka itu dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan APBKam Bumisari, Kecamatan Rawapitu, tahun anggaran 2019 oleh kepala kampung Andi Hajar Pranoto Bin Joko Sarnito dan Bendahara kampung Suryatin Bin Ngadiman.
Kajari Tulangbawang, Dyah Ambarwati, SH., MH melalui Kasi Intelejen, Leonardo Adiguna, SH., MH mengatakan, Bahwa terdapat penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBKam Bumisari Kecamatan
Rawapitu, Kabupaten Tulangbawang T.A. 2019.
“Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara didapati kerugian keuangan negara sebesar Rp 314.523.761 (tiga ratus empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah),” kata Leo.
Leo menuturkan, Keduanya ditetapkan menjadi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 03 / L.8.18 /
Fd.1 / 11 / 2021 tanggal 11 November 2021 An. Andi Hajar Pranoto Bin Joko Sarjito dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 04 / L.8.18 / Fd.1 / 11 / 2021 tanggal 11 November 2021 An. Suryatin Bin Ngadiman.
“Para tersangka tetap ditahan di Polres Tulangbawang untuk kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 03 Februari 2022 s/d 22 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 01 / L.8.18 / Ft.1 / 02 / 2022 tanggal 03 Februari 2022 An. Andi Hajar Pranoto Bin Joko Sarjito dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Ft. 1 / 02 / 2022 tanggal 03 Februari 2022 An. Suryatin Bin Ngadiman,” tandas dia.(red)
Komentar