BANDARLAMPUNG – Bejat, NGA (20) tega perkosa anak di bawah umur berinisial CEM (13). Korban diketahui pelajar kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang diiming-imingi pelaku akan diajak nonton bioskop. Akibat perbuatannya pria warga Gading Rejo, Pringsewu ini digelandang petugas ke Mapolresta Bandarlampung, Selasa (27/06/2023) pagi.
Dalam keterangannya, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku penangkapan itu berdasarkan laporan dari keluarga korban. Adapun kronologi peristiwa, berawal saat korban berkenalan melalui aplikasi tantan, kemudian keduanya bertukar nomor telepon dan saling berkomunikasi.
“Kenalan bulan Mei, lalu pada 3 Juni pelaku mengajak korban ke pasar malam, namun malah membawa korban ke tempat penginapan. Kemudian pada 7 Juni pelaku kembali melakukan hubungan suami istri di kontrakan Jalan Kota Sepang, Labuhan Ratu,” ujarnya menjelaskan.
Dennis mengungkapkan, modus pelaku dengan membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming akan diajak nonton bioskop. “Pelaku ini mengiming-imingi korban akan diajak nonton bioskop dan akan bertanggung jawab apabila korban hamil,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku berhasil diamankan pada Selasa 27 Juni 2023 saat berada di tempat kerjanya di Jati Mulyo, Lampung Selatan,” jelasnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kemeja, 1 tantop, 1 celana jeans, 1 celana dalam, dan 1 celana pendek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.(red).
Komentar