TULANGBAWANG – BS (39) pria bejat di Tulangbawang, yang gasak anak kandung di bawah umur menyerahkan diri ke Mapolsek Banjaragung.
Akibat perbuatannya, sang anak sebut saja Bunga (13) bukan nama sebenarnya, kini telah hamil 5 bulan.
“Setelah kami buru. Akhirnya BS menyerahkan diri ke Mapolsek Banjaragung, Minggu 25 September kemarin, pukul 01:30 WIB. BS diantar langsung oleh keluarganya dari Lampungtimur, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq, Rabu (28/09/2022).
Taufiq menjelaskan, pada Jum’at 23 September 2022 Paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjaragung.
Menurut keterangan dari paman kandung korban, lanjut Taufiq, BS melakukan aksinya dari Maret 2022, Pukul 22.30 WIB, di dalam rumah pelaku.
“Setiap kali melakukan aksi bejatnya BS selalu mengancam korban yang cacat fisik sejak lahir mengalami ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan. dari awal kejadian hingga sekarang sudah tidak terhitung lagi dan sering kali. Hingga Bunga (13) sekarang hamil 5 bulan,” jelas AKP Taufiq.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya BS ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.(red).
Komentar