TULANGBAWANG – Tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi, Satrenarkoba, Sat Samapta, dan Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.
Pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial WH (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Sabtu (24/09/2022), pukul 03.00 WIB, petugas kami dari Tekab 308 Presisi, Satrenarkoba, Sat Samapta, dan Polsek Dente Teladas, berhasil menangkap seorang pria yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (25/09/2022).
Dari tangan pelaku ini, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver warna silver gagang kayu, 8 butir amunisi aktif call 5,56 mm, dan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram.
Kapolres menjelaskan, menurut keterangan dari ibu kandung korban berinisial A (41), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Gedung Meneng, hari Sabtu (27/08/2022), pukul 01.00 WIB, ada seorang laki-laki yang menggedor pintu rumahnya.
Posisi ibu kandung korban saat itu sedang menjaga bapak kandung korban karena sedang sakit, sehingga korban berinisial M (17), berstatus pelajar, membukakan pintu tersebut. Tiba-tiba korban berteriak sehingga ibu kandungnya langsung keluar kamar dan melihat korban sedang dipeluk oleh pelaku dari belakang.
“Sambil memeluk, pelaku juga menodong kepala korban dengan senpi dan berkata ‘diam-diam kamu jangan ngomong’, karena peristiwa tersebut dilihat langsung oleh ibu kandung korban, tiba-tiba pelaku langsung pergi dari rumah korban,” jelas AKBP Hujra.
Ibu kandung korban baru melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang, hari Jumat (23/09/2022) siang, karena korban sebelumnya merasa ketakutan dan tidak berani bercerita kepada orang tuanya. Berbekal laporan dari ibu kandung korban, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres menambahkan, untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis. Pertama untuk perbuatan cabulnya dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kedua, kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Ketiga, kepemilikan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(jib).
Komentar